Kabarreskrim.net // Bungo
Penunjukan PLT kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan penanda tanganan kontrak proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh tim swakelola Pelaksana pembangunan satuan pendidikan ( P2SP ) di beberapa sekolah di kabupaten Bungo sebagaimana yang terjadi di SMKN 8 Bungo dan sejumlah sekolah lainya ” Cacat Hukum ”.
Karena PLT kepala sekolah tidak berwenang menandatangani kontrak Perjanjian kerja sama ( PKS ) dan termasuk dalam kategori tindakan strategis terkait keuangan dan aset. Jika tetap dilakukan, kontrak tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dipersoalkan secara administratif maupun hukum sebagaimana UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 14 ayat (7) menyebutkan: “Pejabat yang memperoleh wewenang sebagai pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, keuangan, dan aset.”
Artinya, PLT hanya boleh menjalankan tugas rutin dan teknis, bukan menandatangani kontrak yang berdampak hukum. Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menegaskan bahwa penugasan PLT bersifat sementara dan terbatas pada pelaksanaan tugas harian, bukan mengambil keputusan strategis.
Penandatanganan seharusnya dilakukan oleh kepala sekolah definitif atau pejabat berwenang (misalnya Kadis Pendidikan atau pejabat yang mendapat mandat resmi).
Terkait persoalan proyek revitalisasi bernilai ratusan juta rupiah di SMKN 8 Bungo yang diduga dikerjakan asal jadi,tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat setempat, Yuli PLT.kepsek SMKN yang sudah berhentikan sejak seminggu yang lalu dikonfirmasi mengaku proyek Revitalisasi masih tanggung jawabnya karena dia yang menandatangani kontrak perjanjian kerjasama ( PKS ) ” Saya tidak jadi PLT kepsek lagi karena tidak memiliki SIM sebagai Kepala sekolah, mohon dibantu agar proyek revitalisasi selesai dengan baik bang ” ucapnya berharap.
Diminta kepada instansi terkait dan pihak berwenang mereview kontrak proyek revitalisasi yang ditanda tangani oleh PLT kepsek bukan oleh pejabat berwenang karena berisiko hukum. (Resman)