Proses Hukum Kasus Pengancaman Pembunuhan Dan Kepemilikan Senjata Tajam Usmawan Di Polres Sumenep Mulai Bergulir Kembali

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumenep

Setelah lebih dari setahun berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas, kasus pengancaman pembunuhan yang melibatkan Sdr Usmawan, seorang warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali mendapat perhatian publik. Kasus yang pertama kali dilaporkan pada Juni 2023 ini, sempat mengalami stagnasi dalam proses hukum. Meskipun tersangka telah ditetapkan, langkah-langkah hukum lebih lanjut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Namun, berkat kerja keras dari tim penyidik Polres Sumenep dan upaya korban beserta pendamping hukumnya, ada harapan baru untuk mencapai keadilan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal pada 20 Juni 2023, ketika Sdr Usmawan melaporkan adanya dugaan pengancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh DHR, yang diduga menggunakan senjata tajam dalam aksi ancaman tersebut. Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Menurut laporan yang diterima oleh Polres Sumenep, ancaman tersebut jelas membahayakan keselamatan jiwa korban. Kejadian tersebut segera menarik perhatian publik dan menimbulkan rasa kecemasan di masyarakat.

Pada 8 Juli 2024, Polres Sumenep menetapkan DHR sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Meski begitu, hingga saat ini, meskipun tersangka telah ditetapkan, proses hukum tidak berjalan dengan lancar dan belum ada keputusan pasti mengenai langkah selanjutnya.

Sdr Usmawan bersama pendamping hukumnya, Adv. Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF, dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, mengungkapkan rasa frustasi atas lambatnya perkembangan kasus ini. Meski tersangka sudah ditetapkan, namun hingga saat ini, DHR belum juga ditahan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengganggu rasa aman bagi keluarga korban.

Pada 30 Juni 2025, korban bersama dengan pendamping hukumnya mengajukan permohonan penahanan tersangka kepada Kapolres Sumenep. Dalam permohonan tersebut, mereka menegaskan pentingnya penahanan untuk menjaga kelancaran proses hukum dan mencegah adanya gangguan atau intimidasi yang mungkin terjadi.

Melihat lambannya proses hukum, Sdr Usmawan merasa perlu untuk melaporkan kasus ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri pada Juni 2025. Langkah ini diambil agar proses hukum dapat dipantau secara langsung oleh Mabes Polri dan dipercepat. Usmawan berharap laporan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam mempercepat proses hukum yang transparan dan adil.

“Saya berharap dengan melaporkan kasus ini ke Itwasum Mabes Polri, proses hukum akan semakin jelas dan cepat. Kami membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Usmawan.

Meski telah ada penetapan tersangka, proses penyidikan oleh Polres Sumenep masih terus berjalan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pada 20 Juni 2025, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikannya masih berlangsung. Beberapa langkah telah diambil, seperti pemeriksaan tambahan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, Polres Sumenep juga berencana untuk mengirimkan berkas tambahan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, meskipun upaya-upaya tersebut telah dilakukan, masyarakat dan korban masih menantikan langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka untuk memastikan kelancaran jalannya proses hukum.

Meskipun proses hukum terhambat, Sdr. Usmawan bersama tim pendamping hukumnya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Sumenep, khususnya kepada Kanit, Kasat, dan penyidik yang saat ini menjabat. Mereka mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme yang telah ditunjukkan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Kanit, Kasat, dan semua penyidik yang telah bekerja keras dan profesional. Berkat mereka, kami melihat adanya perkembangan positif dalam penanganan kasus ini,” ujar Usmawan.

Korban berharap agar proses hukum segera mencapai titik terang, dengan penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan dan segera disampaikannya berkas perkara tambahan ke JPU. “Kami berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan. Kami membutuhkan kepastian agar rasa aman dapat kembali terwujud bagi kami sekeluarga,” kata Usmawan.

Proses hukum dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Sdr. Usmawan, meskipun sudah dimulai sejak Juni 2023, masih dalam tahap penyidikan tanpa kepastian hukum yang jelas. Meskipun tersangka telah ditetapkan, lambannya proses ini terus menimbulkan ketidakpastian yang mengganggu rasa aman keluarga korban. Usmawan bersama pendamping hukumnya telah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat proses hukum, termasuk melaporkan kasus ini kepada Itwasum Mabes Polri.

Masyarakat Kabupaten Sumenep berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dani cepat akan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. (wartikno)

Pos terkait

banner 728x90