Kabarreskrim.net // Medan
Tindakan tegas Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Personel Satlantas yang viral di Media Sosial. Video yang diunggah Akun Facebook Sunggal Kampung Halaman memperlihatkan Seorang Personel Satlantas Polrestabes Medan diduga mengambil uang dari Seorang Pengendara Sepeda Motor yang melanggar aturan lalu lintas tanpa prosedur yang sah.
Menanggapi peristiwa itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, SH., langsung bergerak cepat melakukan penelusuran internal terhadap video tersebut. Berdasarkan hasil investigasi Propam dipastikan Oknum Personel Satlantas Polrestabes Medan itu bernama Aiptu Rudi Hartono, Anggota Unit Patwal Satlantas Polrestabes Medan.
Perbuatan Pungli itu terjadi, Rabu (25/06/2025), sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota. Kejadian itu, Aiptu Rudi memberhentikan Seorang Pengendara Sepeda Motor yang melintas meawan arus, namun tidak menindak tegas dengan Sanksi Tilang sebagaimana mestinya. Sebaliknya, Aiptu Rudi justru mengambil Uang Tunai, sebesar Rp. 100.000 langsung dari Dompet Pengendara.
Menyikapi temuan itu, AKP Suharmono menindak tegas Aiptu Rudi Hartono terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. AKP Suharmono menyatakan, Propam Polrestabes Medan tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran internal, sekecil apa pun.
“Kami bertindak cepat atas tampilan video yang viral itu. Dari hasil pemeriksaan awal, sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika. Karena itu, kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke Jabatan Bintara Evaluasi, diamankan di Tempat Khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Propam memiliki komitmen kuat untuk menjaga marwah Institusi Polri, dan tidak membiarkan Siapapun Oknum yang mencoreng kepercayaan Masyarakat yang dibangun dengan dedikasi sportifitas.
Sebagai bentuk penegakan kedisiplinan, Propam Polrestabes Medan merekomendasikan beberapa langkah lanjutan:
1. Pemeriksaan mendalam terhadap Aiptu Rudi Hartono oleh Unit Wabprof.
2. Penayangan video klarifikasi oleh Kasat Lantas dan Sie Humas Polrestabes Medan sebagai bentuk transparansi kepada Publik.
3. Peringatan keras kepada seluruh Personel Satlantas agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik Profesi Polri.
“Kami ingin Masyarakat juga mengetahuinya, kinerja Propam pastikan menindak tegas setiap Anggota Polri harus bertindak secara profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi Pelanggar di Tubuh Polri,” terangnya.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Propam Polrestabes Medan ini upaya menjaga Kredibilitas dan Kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri, terutama di tengah tuntutan Masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan. (Dharma)