Kabarreskrim.net // Banda Aceh
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional dengan tegas membantah tuduhan penipuan yang diarahkan kepada Bendahara DPW Aceh Timur. Tuduhan itu hanyalah ulah oknum wartawan preman pasar yang tidak paham hukum organisasi, tetapi nekat membuat berita murahan untuk menakut-nakuti publik.
Kebodohan Oknum Wartawan Abal-Abal
Biaya iuran Rp1.500.000 yang dipersoalkan bukanlah penipuan, melainkan aturan resmi organisasi. Hal ini diatur jelas dalam:
Pasal 15 AD/ART: setiap anggota wajib membayar biaya keanggotaan.
Pasal 31 AD/ART: keuangan organisasi sah berasal dari iuran anggota.
Pasal 13 AD/ART: seragam adalah atribut resmi organisasi.
UU Ormas Pasal 33: iuran anggota sah menurut undang-undang.
👉 Menyebut itu penipuan hanya menunjukkan kebodohan dan buta hukum.
Fakta Sebenarnya: Pemerasan!
Yang terjadi justru sebaliknya: Bendahara DPW Aceh Timur menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan Radar007. Bukti percakapan WhatsApp sudah jelas: mereka meminta uang agar berita tidak diviralkan.
Ini bukan kerja pers, tapi premanisme pasar berkedok wartawan.
Sikap Tegas DPP
1. Membela penuh pengurus Aceh Timur karena mereka hanya menjalankan aturan resmi organisasi.
2. Melaporkan Radar007 ke Kepolisian & Dewan Pers atas dugaan pemerasan.
3. Membuka bukti ke publik agar masyarakat tahu siapa sebenarnya yang menipu.
“Kami tidak akan biarkan oknum wartawan abal-abal bodohi publik. Biaya iuran dan seragam sah menurut AD/ART dan UU Ormas. Yang benar justru bendahara kami diperas oleh preman pasar berkedok wartawan. DPP akan tindak tegas! Biar tidak malu-maluin, belajar dulu tentang hukum dan organisasi sebelum membuat berita bodoh,” tegas Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju. (Enismiyana)