Kabarreskrim.net // Banda Aceh
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional mengeluarkan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang dimuat di KeizalinNews pada 26 September 2025 berjudul “Satgasus BAI Benarkan Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Ditipu, Kasus Akan Dibawa ke Ranah Hukum”. Kami menyatakan bahwa isi artikel tersebut berisi pemutarbalikan fakta dan pelanggaran etika jurnalistik, serta berpotensi merugikan nama baik organisasi dan pengurus.
Berikut poin-poin bantahan:
1. Tuduhan berdasar laporan sepihak, tanpa verifikasi AD/ART organisasi
Dalam artikel disebut bahwa Satgasus BAI sudah menerima laporan masyarakat atas dugaan penipuan. Namun tidak ada keterangan bahwa mereka telah mempelajari AD/ART Prabu Satu Nasional sebagai acuan norma organisasi.
Padahal, bila investigasi itu benar-benar objektif, langkah pertama adalah memahami struktur organisasi dan aturan internal (AD/ART) yang telah disepakati anggota. Tanpa hal ini, pemberitaan menjadi dangkal dan tendensius.
2. Semua anggota telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menaati aturan organisasi
Setiap anggota Prabu Satu Nasional, termasuk yang disebut sebagai “korban” dalam berita, saat bergabung telah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka akan tunduk pada aturan organisasi, mekanisme internal, dan ketentuan biaya resmi.
Artinya, tuduhan bahwa “oknum bendahara dan ketua menipu” mengabaikan fakta bahwa semua pihak sebelumnya sudah menyetujui aturan itu. Siapa yang “lupa” terhadap komitmen ini?
3. Biaya Rp1.500.000 bukan pungutan liar melainkan biaya resmi organisasi
Kami kembali menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan — seragam + pendaftaran — adalah bagian dari skema biaya yang telah ditetapkan dan disosialisasikan secara internal.
Tuduhan “penipuan” tanpa meneliti dokumen AD/ART dan bukti internal adalah pernyataan yang menyesatkan.
4. Pengakuan “bukti fisik, chat, video” tanpa verifikasi publik → mubazir jika dari satu pihak
Dalam artikel disebut bahwa “bukti fisik, chat, video” diklaim telah dikumpulkan pihak pelapor dan Satgasus BAI. Tapi sampai saat ini:
Tidak ada bukti tersebut dipublikasikan transparan kepada pihak organisasi (DPP/DPW).
Tidak ada fakta bahwa pengurus kami diberikan kesempatan klarifikasi sebelum berita diedar publik.
Tidak ada verifikasi silang dari pihak kami terhadap materi yang diklaim sebagai “bukti”.
Seharusnya media atau lembaga investigasi memberi hak jawab terlebih dahulu, bukan langsung menyiarkan tuduhan.
5. Risiko hukum & kerugian nama baik organisasi dan pengurus
Pemberitaan ini telah menimbulkan keraguan publik terhadap integritas Prabu Satu Nasional dan pengurus DPW Aceh Timur. Bila terus dibiarkan, dampaknya bisa:
Citra organisasi rusak di mata masyarakat.
Aduan anggota internal bisa bengkak karena keresahan.
Kami sebagai pihak yang dizalimi bisa mengambil langkah hukum atas pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Pernyataan Penutup & Tuntutan
1. KeizalinNews wajib memuat koreksi atas berita tersebut, dengan menyertakan versi klarifikasi ini.
2. Kami minta hak jawab publik agar publik juga melihat sudut pandang kami.
3. Kami siap bekerjasama dengan lembaga independen untuk audit transparansi keuangan organisasi jika diperlukan.
4. Kami serahkan ke aparat hukum bila ada pihak yang tetap menyebarkan tuduhan bohong tanpa bukti sah.
“Kami tegaskan: Prabu Satu Nasional tidak pernah melakukan penipuan. Semua kegiatan dan biaya organisasi telah berjalan sesuai aturan dan kesepakatan. Kami juga tidak akan diam bila organisasi atau pengurus difitnah secara sepihak,” tegas Ketua Umum DPP. (enismiyana)