Kabarreskrim.net // Banda Aceh
Menanggapi berita yang dirilis 1-pena.com berjudul “DPP BAI Sangat Kecewa ke DPP Prabu Nasional Dugaan Penipuan di Aceh Timur”, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tuduhan yang dibawa oleh oknum BAI hanyalah upaya memutarbalikkan fakta dengan bahasa halus.
“Dugaan” Bukan Alat Fitnah
Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyebut bahwa menyebut pengurus organisasi melakukan “penipuan” meski dengan embel-embel kata “dugaan” tetaplah sebuah fitnah bila tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.
“Jangan bungkus fitnah dengan kata dugaan. Itu tetap mencemarkan nama baik. Kalau memang ada bukti hukum, silakan ke polisi atau pengadilan. Jangan jadi hakim jalanan di media,” tegas Teungku Raju.
BAI Tak Punya Kewenangan Mengadili
DPP Prabu Satu Nasional kembali menegaskan bahwa persoalan internal organisasi hanya bisa diselesaikan lewat mekanisme sah organisasi: Dewan Majelis, Dewan Pengawas, dan sidang etik.
Organisasi eksternal seperti BAI tidak memiliki kewenangan apalagi kapasitas untuk “mengadili” atau mengumumkan tuduhan ke publik.
Janji Kerja Bukan Program Resmi
Terkait tudingan adanya janji kerja kepada masyarakat, DPP Prabu Satu Nasional menegaskan bahwa tidak ada satu pun program resmi yang menjanjikan pekerjaan berbayar. Semua anggota yang masuk organisasi telah menandatangani surat pernyataan memahami aturan, termasuk kewajiban iuran dan seragam resmi.
“Kami tidak pernah menjual janji kerja. Kalau ada oknum yang menafsirkan lain, itu di luar tanggung jawab organisasi. Jangan tarik-tarik nama besar organisasi untuk kepentingan framing,” tambahnya.
Peringatan untuk Media dan Oknum
DPP Prabu Satu Nasional memperingatkan media massa agar tidak menjadi corong fitnah. Media yang memberitakan tanpa konfirmasi dan hanya berdasarkan klaim sepihak bisa dilaporkan ke Dewan Pers.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang memfitnah organisasi ini. Baik oknum lembaga maupun media yang menayangkan fitnah tanpa klarifikasi, semua akan kami lawan lewat jalur hukum,” tutup Teungku Raju. (enismiyana)