Kabarreskrim.net // Pelalawan
Pada hari Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, tim keamanan PT. Sari Lembah Subur melakukan patroli rutin di Perkebunan Buah Kelapa Sawit Blok 13 Afdeling OE. Mereka berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit dengan barang bukti berupa 75 tandan buah kelapa sawit, 1 buah keranjang besi, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo X warna merah hitam.
Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kesuma S.T.K, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Ukui Iptu Fernando Silitonga, SH mengatakan bahwa Pelapor, A P N, menerima informasi dari tim keamanan dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan management PT. Sari Lembah Subur. Setelah mendapatkan arahan, pelapor memerintahkan tim keamanan untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Ukui.
Iptu Fernando Silitonga , SH juga mengatakan bahwa Pelaku pencurian, J L T dan P R D, , mengakui bahwa mereka melakukan pencurian bersama 2 orang lainnya yang berhasil melarikan diri. Mereka melakukan pencurian dengan motif ekonomi.
PT. Sari Lembah Subur mengalami kerugian sebesar Rp. 2.948.160 akibat pencurian tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ukui untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Ukui telah menerima laporan dan melakukan tindakan, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana.
Saksi-saksi, J J U dan B A, telah dimintai keterangan oleh polisi. Mereka memberikan informasi penting terkait kejadian pencurian tersebut.
Polsek Ukui akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut dan kedua rekannya yang belum tertangkap. (AS)









