Kabarreskrim.net // Deli Serdang
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan Seorang Pria, berinisial M (25), Warga Dusun III Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. M ditangkap, Selasa (09/09/2025), sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini terkait Kasus Pembakaran Rumah Korban, bernama Fachrul Rozi Nasution (29), Warga Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa itu terjadi Selasa (09/09/2025) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.
Kronologis kejadian tersebut dimana Korban dan Istri Korban masih tertidur, lalu tiba-tiba suara ledakan terdengar dari arah depan Rumah. Istri Korban kemudian mengecek Rekaman CCTV melalui Handphone, dan melihat Pelaku datang dengan Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam sambil membawa Ember berisi Bahan Bakar. Ia kemudian menyiramkan Bahan Bakar ke Lapak Dagangan milik Korban dan membakarnya lalu pergi meninggalkan lokasi. Akibat perbuatan Pelaku, Korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Sepuluh Juta Rupiah, meski tidak ada Korban Jiwa dalam Insiden tersebut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima Laporan Korban, dan melakukan penyelidikan di lapangan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ade Hasmairi, SH., berhasil menemukan keberadaan Pelaku dan langsung mengamankannya.
Polisi menyita barang bukti, berupa Helm Abu-abu, Sepasang Sandal Hitam, STNK Sepeda Motor, Potongan Kayu dan Sarang Telur yang sudah terbakar, serta Rekaman CCTV dalam Flashdisk.
“Dari keterangan Pelaku, dirinya melakukan pembakaran karena motif masalah hutang, dan saat ini, Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek saat diwawancarai. (Dharma)