Kabarreskrim.net // Pematangsiantar
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim ringkus Dua Orang Pria diduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Aula SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Kamis (1/5/2025) lalu, sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua Pelaku itu diringkus pada Selasa (03/06/2025), sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya berinisial RRJS alias R (18), dan DSM alias D (21), Warga Jl. Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.IK., MH., melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi, SH., saat dikonfirmasi, Jumat (06/06/2025) mengatakan, kejadian pencurian itu baru diketahui Pelapor, Jarismen Paulinus Hutahuruk (57) , selaku Kepala sekolah SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan, pada Jumat (16/05/2025) lalu, menanyakan kepada para Saksi, yakni Security dan Pekerjaan Kebersihan tersebut.
“Dimana kursi-kursi kita yang di Aula, apakah tersimpan di Ruangan Kelas,” katanya.
Selanjutnya Pelapor dan para Saksi mengecek ke setiap Ruangan Kelas, namun kursi tersebut tidak ditemukan. Lalu Pelapor dan para Saksi mengecek (membuka) Rekaman CCTV Sekolah. Dari Rekaman CCTV tersebut diketahui pada Kamis (01/05/2025), sekira pukul 02.00 WIB. Para Pelaku melakukan Pencurian Kursi Plastik dari Aula Sekolah, sebanyak 173 Unit.
Akibat kejadian itu, Sekolah SD Swasta RK 6 Yayasan Santo Yosef Medan mengalami kerugian, sebesar Rp. 25.950.000. Pada hari Minggu (18/05/2025) Pelapor membuat Laporan Pengaduan di Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / V / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 18 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (03/06/2025) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ipda Juhandya Malau, SH., dan Tim menerima informasi keberadaan RRJS alias R di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pada sore harinya, sekira pukul 18.00 WIB, pelaku RRJS alias R berhasil diringkus dari Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari interogasi Personel kepada Pelaku RRJS alias R mengakui dirinya yang melakukan Pencurian tersebut bersama Tiga Rekannya, berinisial DSM alias D, R (22), dan A (19) pada Kamis (01/05/2025) dini hari lalu, sekira pukul 02.00 WIB dengan cara memanjat tembok samping Gedung Sekolah masuk ke Area Kompleks Sekolah. Setelah berhasil masuk ke dalam Kompleks Sekolah, mereka menuju Ruangan Aula Sekolah, lalu mengambil Kursi Plastik, Warna Hijau, sebanyak 173 dari Ruangan Aula. kemudian mengangkatnya ke luar samping Tembok Sekolah, lalu membawa kabur Kursi curian tersebut ke arah Jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dari pengakuan RRJS, Kanit Reskrim, Ipda Juhandya Malau, SH., dan Tim melakukan pengembangan untuk mencari Ketiga Pelaku Lainnya. Pada malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, Seorang Pelaku, berinisial DSM alias D diringkus Petugas dari Jalan Tangki. Dua Pelaku Lainnya, berinisial R dan A melarikan diri karena mengetahui Kedua Temannya telah ditangkap. RRJS alias R, dan DSM alias D beserta barang bukti, berupa 2 Unit Kursi Plastik, Warna Hijau disita. Kedua Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Kedua Pelaku, RRJS alias R dan DSM alias D sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dari Penyidik. Kedua Pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana, dan Kedua Pelaku Lainnya masih dalam pengejaran Petugas,” imbuhnya. AKP Restuadi. (Dharma)