Kabareskrim.net // Metro
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Anggrek, RT 013 RW 003, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Korban berinisial F.A.Z. (18) diketahui sedang berada di kampung halaman saat peristiwa pencurian terjadi.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit laptop merek HP dan 1 (satu) unit kamera merek Canon. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Metro Selatan/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 5 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan barang bukti hasil curian. Pada Selasa, 6 Januari 2026, petugas bergerak menuju sebuah rumah warga di wilayah Bulaksari 22, Metro Pusat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu unit laptop dan kamera DSLR yang diduga kuat merupakan milik korban, serta seorang pria yang menguasai barang tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.A. (24) warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, dan R.S.W. (25) warga Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Metro Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop merek HP berwarna hitam beserta tas laptop warna putih abu-abu, satu unit kamera Canon EOS 700D beserta tas kamera warna hitam merah, serta tas laptop warna abu-abu dan tas kamera DSLR warna merah.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kapolsek Metro Selatan IPTU Arum Monita Sari, S.Tr.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen Polres Metro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” ujar IPTU Arum Monita Sari.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
(Rudiyatmoko)









