Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dan Narkoba Bermodus PMI

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Polda Sumatera Utara bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Bareskrim Polri menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kejahatan Serius yang marak terjadi: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Peredaran Narkoba bermoduskan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Kamis (19/06/2025).

Bacaan Lainnya

Konferensi Pers digelar di Mapolda Sumut. Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba mengatakan, Negara hadir berdasarkan Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI — dari Desa ke Luar Negeri. Desk ini mengkoordinasikan Kerja Tiga Satuan Tugas Utama: Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum.

“PMI itu Warga Negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Melalui Desk P2MI, Negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” kata Koba.

Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.IK., M.Si., Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, memaparkan, sampai pertengahan Tahun 2025, Polri telah menangani 189 Kasus TPPO, dengan 546 Korban, sebagian besar Perempuan dan Anak-anak. Para Pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.

“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI Non-Prosedural, disusul Eksploitasi Seksual dan Eksploitasi Anak. Negara yang sering dituju Malaysia, Myanmar, Suriah, dan Dubai. Mayoritas Korban dipekerjakan disektor informal maupun jaringan scam online,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum di Wilayah, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, SE., MM., menerangkan, dari Bulan Januari 2025 hingga Bulan Juni 2025, Polda Sumut menangani 6 Laporan TPPO, menetapkan 10 Orang Pelaku, dan menyelamatkan 70 Orang Korban, yakni 42 Orang Laki-laki Dewasa, 26 Orang Perempuan Dewasa, dan 2 Orang Anak Perempuan.

“Modus terbanyak terkait pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia dan Kamboja, untuk bekerja sebagai ART, Buruh Restoran, dan Pekerja Perkebunan, serta Eksploitasi sebagai PSK. Dari 6 Laporan, 5 diantaranya merupakan Kasus PMI Ilegal,” terangnya.

Kasus lain juga memanfaatkan PMI sebagai kedok, Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK., MH., menyatakan, Peredaran Narkoba Lintas Negara. Narkotika, Jenis Sabu, seberat 7.5 Kg diselundupkan dari Negara Malaysia ke Kabupaten Asahan melalui jalur ilegal oleh PMI dan Dua Kurir Narkoba.

“Tiga Pelaku termasuk Seorang PMI beberapa kali terlibat, dan mereka terhubung dengan Seorang DPO di Negara Malaysia. PMI dijanjikan Upah, sebesar Rp. 40 Juta hanya untuk membawa barang sampai ke Pelabuhan,” paparnya.

Berkat kolaborasi Ditsatreskoba dan Ditsatreskrimum Polda Sumut, operasi pengungkapan ini menyelamatkan, sebanyak 38.000 Jiwa dari ancaman Narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti, sebesar Rp. 7,5 Miliar.

Konferensi Pers ini menegaskan sinergi Lintas Kementerian, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi WNI dari jebakan kejahatan Perdagangan Orang dan Jaringan Narkoba.

Masyarakat dihimbau selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas, dan laporkan segera bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90