Kabarreskrim.net // Medan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, SH., S.IK., MH., menyatakan komitmen Jajarannya memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Medan, Rabu (06/08/2025).
Hal ini disampaikannya saat Acara Dialog Interaktif di Studio I RRI Medan, Rabu (06/0/20258), bertema “Upaya Polrestabes Medan Memerangi Peredaran Narkoba”.
Menurut AKBP Thommy, Sindikat Narkoba kerap memanfaatkan faktor sosial dan ekonomi untuk merekrut Masyarakat, terutama sebagai Kurir. Beberapa tahun terakhir, pengungkapan kasus narkotika di Kota Medan terus meningkat, baik dari jumlah kasus, barang bukti, maupun pelaku yang diamankan.
Polrestabes Medan menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi Pengguna, sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan pengecualian bagi yang terlibat Jaringan atau Sindikat.
Pihaknya bekerja sama dengan Panti Rehabilitasi Sosial milik Pemerintah maupun Swasta, meski kapasitas yang tersedia masih terbatas.
Setiap minggu, Jajaran Polrestabes Medan rutin menggelar operasi “Grebek Sarang Narkoba” di Wilayah Rawan seperti Jermal, Tembung, Kelambir 5, dan Mencirim. Namun, tantangan di lapangan tak jarang datang dari Warga yang melindungi Bandar.
“Para Bandar sering berpura-pura menjadi ‘Robin Hood’ dengan memberikan bantuan kepada Masyarakat. Pola pikir ini harus diubah karena Narkoba musuh bersama yang merusak generasi,” katanya.
AKBP Thommy mengungkap Modus Sel Terputus yang sering digunakan para Sindikat, dimana Kurir tidak mengenal Bandar, dan komunikasi dilakukan melalui aplikasi.
Melalui Program Kampung Bebas Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat, AKBP Thommy mengajak keluarga menjadi benteng utama pencegahan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dihimbau memanfaatkan Hotline 110 untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan Narkoba itu tugas bersama, bukan hanya Aparat Penegak Hukum. Kesadaran harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” imbuhnya. (Dharma)