Kabarreskrim.net // Deli Serdang
Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba amankan 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jenis Sabu, Sabtu (08/11/2025) lalu, sekira pukul 17.55 WIB.
3 Orang Pelaku, berinisial JP alias Nanda (20) Warga Desa Baru, Kec.Batang kuis Kab.Deli Serdang, RSN alias Ryan (22), Warga Jalan Kenangan, Desa Baru, Kec. Batang Kuis. Kab.Deli Serdang, dan YSN alias Yoga (26), Warga Jalan Kenangan, Dusun lll, Desa Baru, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli serdang.
Dari hasil penggeledahan kepada para Pelaku, Personel menyita barang bukti, berupa Empat Paket Plastik Klip Transparan, berisikan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,59 Gram, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Warna Hitam milik Pelaku JP, Dua Paket Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,45 Gram , Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Oppo, Warna Hitam milik Pelaku RSN, dan Tiga Paket Plastik Klip Transparan berisikan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,90 Gram milik Pelaku YSN.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskoba, Kompol R.S Saragih, S.Sos., menyatakan Satreskoba berhasil mengamankan Pelaku Peredaran Narkotika, Jenis Sabu, melalui infomasi dari Masyarakat.
“Kami mendapat infomasi dari Masyarakat menginformasikan ada 3 Orang yang dicurigai memiliki Narkoba, Jenis Sabu. Selanjutnya Personil langsung menuju tempat yang telah diinformasikan Masyarakat. Tiba di lokasi, Personil langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan langsung memboyong para Pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketiga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dharma)









