Kabarreskrim.net // Tapteng
Polres Tapanuli Tengah respons tanggapi dan tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disampaikan melalui Layanan Darurat Kepolisian Call Center 110.
Laporan tersebut, Sabtu, (25/10/2025), pukul 12.00 WIB, dari Seorang Warga bernama Marsaulina Napitupulu. Pelapor mengadukan dirinya menjadi Korban KDRT, dan dikurung di dalam kamar tidur di Komplek Perumahan Jamal, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Menanggapi Laporan Prioritas tersebut, Operator Call Center 110 segera meneruskan pengaduan kepada Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tapteng, lalu diteruskan kepada Perwira Pengendali (Padal) dan Piket Satuan Fungsi terkait. Tim Satuan Fungsi Polres Tapteng, dipimpin Padal, Ipda Junior Hutabarat, segera menuju lokasi kejadian (TKP) untuk memverifikasi dan menanggapi laporan tersebut.
“Polres Tapteng berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap setiap Pengaduan Masyarakat, khususnya yang bersifat darurat seperti contoh KDRT, melalui Layanan Call Center 110,” kata Kasubsi PID Humas, Ipda Dariaman Saragih.
Tiba di TKP, Tim Kepolisian membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana KDRT sebagaimana dilaporkan. Personil Piket SPKT dan Satuan Fungsi Polres Tapteng kemudian berupaya mengajak Pelapor dan Pihak Terkait menuju Polres Tapteng untuk proses Pelaporan dan Penanganan lebih lanjut.
Ketika masih dalam proses penanganan di lokasi, Kedua Belah Pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di Rumah Korban. Meskipun demikian, kegiatan penanganan berjalan dengan tertib dan lancar. Situasi di Komplek Perumahan Jamal saat ini dilaporkan telah aman dan terkendali.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK, M.Si., menekankan pentingnya peran Call Center 110 sebagai sarana efektif bagi Masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat dan mendesak, memastikan Polri dapat hadir dan bertindak cepat di tengah Masyarakat. (Dharma)









