Polres Simalungun Ungkap Aksi Penyelewengan Pendistribusian BBM Bersubsidi Di SPBU Sinaksak

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Jenis Pertalite di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Sabtu (17/05/2025), sekira pukul 15.50 WIB.

Bacaan Lainnya

Operasi Penindakan dilakukan Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Iptu Ivan Rony Purba, SH., MH., Sabtu (10/05/2025) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Tindakan pengungkapan ini bagian Operasi Kepolisian Kewilayahan Dian Toba 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas, Nomor Sprin/368/V/OPS.1.3.1./2025 Reskrim, Tanggal 29 April 2025.

“Tim mengamankan Satu Unit Mobil Minibus, Jenis Toyota, Merk Kijang Super KF 40 Short, No. Pol BK 1956 FW, sedang melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan Jerigen di Area SPBU Sinaksak,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan Satu Unit Mobil milik Seorang Pria, berinisial ER (47), Warga Kelurahan Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. ER mengangkut BBM, Jenis Pertalite menggunakan Enam Unit Jerigen yang rencananya akan dibawa ke Nagori Naga Rusang, Basalak.

Tim Sat Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Satu Unit Mobil Minibus, Jenis Toyota, Merk Kijang Super KF 40 Short, No. Pol. BK 1956 FW, Enam Unit Jerige Seluruhnya berisi BBM, Jenis Pertalite, dan Uang Pembelian BBM, sebesar Rp. 2.110.000, dengan rincian Biaya Pembelian BBM, Jenis Pertalite, sebesar Rp. 2.100.000, dan Biaya Tambahan, senilai Rp. 10.000.

Saat Operasi Penindakan tersebut, Petugas mengamankan Supir Kendaraan, ER, dan Operator SPBU yang melakukan pengisian ke dalam Jerigen tersebut, berinisial A.HTB (25), Warga Kelurahan Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH., menerangkan, Operasi Penindakan ini bagian konsistensi dan komitmen Polres Simalungun mengawal pendistribusian BBM Bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Simalungun,” katanya.

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi masih menjadi tantangan bagi Aparat Penegak Hukum di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Simalungun. Praktik pembelian BBM Bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan Jerigen seperti ini, berpotensi merugikan Masyarakat Umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penggunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite harus sesuai dengan peruntukannya. Pembelian menggunakan Jerigen untuk kemudian dijual kembali atau digunakan untuk keperluan komersial lainnya merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mengawasi dan melaporkan Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi kepada Pihak Berwenang. Laporan Masyarakat sangat membantu Aparat Kepolisian untuk menindak pelanggaran serupa yang masih terjadi di berbagai tempat.

Tindakan tegas yang dilakukan Polres Simalungun ini menunjukkan profesionalisme Polri menjaga Kamtibmas, khususnya pengawasan pendistribusian BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Pelaku dapat dikenakan Sanksi Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90