Kabarreskrim.net // Pematang Siantar
Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Ricardo Rajagukguk, S.Sos., ungkap Tindak Pidana pencuriannya Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Rumah Korban, bernama NM (54) di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang diketahui, Minggu (12/10/2025) lalu, sekira pukul 14.45 WIB.
Tiga Orang Pelaku diamankan, Sabtu (08/11/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB. Dua Orang Pelaku berinisial AFC (17), Warga jl. Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan KPS (22), Warga jl. Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Seorang Pelaku Lainnya diduga Penadah, berinisial Jul (53), Warga jl. Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.IK., MH., menjelaskan, Korban kembali ke Rumahnya di Jalan Mawar, setelah bekerja sebagai Ojek Online (Ojol). Tiba di Rumahnya, Korban melihat Pintu Besi samping Rumahnya telah terbuka, dan Korban merasa curiga.
Lalu Korban mengecek kembali Pintu Belakang Rumahnya, dan menemukan Pintu Belakang sudah terbuka, karena Handle Pintu telah rusak. Korban memberitahu yang terjadi di Rumahnya kepada Tetangganya, bernama N (61). Rumah Korban telah dirusak oleh Maling. Selanjutnya Korban bersama Tetangganya tersebut mengecek barang-barang di dalam Rumahnya, dan diketahui barang Emas di dalam Kamar Tidurnya sudah hilang, lalu Kotak Infak berisi Uang yang tidak diketahui jumlahnya juga raib. 2 Unit Tabung Gas Elpiji, ukuran 3 Kg serta Uang Tunai, sebesar Rp. 30.000 di atas meja juga raib.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian ditaksir, sebesar Rp. 30 Juta. Sore harinya, sekira pukul 17:16 WIB, Korban melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Barat, dengan Laporan Polisi, No Laporan LP/B/33/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mengetahui itu, Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.IK., MH., perintahkan Kanit Jatanras Sat Reskrim, Ipda Ricardo Rajagukguk, S.Sos., melakukan penyelidikan. Sabtu (08/11/2025), pukul 17.00 WIB, Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengungkap Tindak Pidana Curat tersebut, dan mengamankan Pelaku AFC dari Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Pelaku AFC mengakui perbuatannya mencuri di Rumah Korban melalui Pintu Belakang dengan cara mendorong paksa Pintu hingga terbuka, lalu masuk kedalam kamar dan melihat Cincin Emas di atas Meja, kemudian membuka Laci melihat Kalung Emas, dan mengambil Kotak Infak yang berada di atas Rak Piring. Setelah keluar dari Pintu Belakang Rumahnya Korban, AFC pergi ke tempat tongkrongan dan bertemu Pelaku KPS, lalu menyuruh KPS menjualkan Emas hasil curian tersebut.
Mendengar pengakuan itu, Kanit Jatanras bersama Tim, langsung melakukan pengembangan. Pukul 17.30 WIB, KPS diamankan saat bermain internet dari Warnet Sanum, Jln. Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
KPS mengaku telah menjual Emas hasil curian tersebut kepada Pelaku Jul, Tukang Perak, di Jl. Rindam 1 Pasar Pagi, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Kanit Jatanras bersama Tim kembali melakukan pengembangan dan malam harinya sekira pukul 18.30 WIB, Jul diamankan dari Jln Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Ketiga Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Siantar Barat karena Laporan Polisi (LP) nya di Polsek Siantar Barat untuk diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.
(Dharma)









