Kabarreskrim.net // Pelalawan
Polres Pelalawan melalui Satresnarkoba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 bertempat di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan sekira pukul 10.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Waka Polres Pelalawan Kompol Asep Rahmad, SH, S.I.K , MM, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan AKP Alek Sinaga. SH, Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU T. Siahaan S.Sos Kepala BNNK Pelalawan, Kajari Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, dan penasehat hukum Nila SH serta para media tulis dan cetak.
Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini antara lain pembukaan oleh MC, sambutan Waka Polres Pelalawan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, foto bersama, penandatanganan berita acara pemusnahan narkotika jenis sabu, dan penutup.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan. Kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan barang bukti yang telah dinyatakan tidak dapat digunakan lagi.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara memasukan Sabu tersebut yg berisikan air dan Revol ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini berlangsung dalam keadaan aman terkendali dan lancar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Polres Pelalawan dengan instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini berakhir sekira pukul 11.00 WIB. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (AS)