Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Purwosari Tiga Tersangka Diamankan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pasuruan

Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari. Korban, SE (38), warga Nglames, Madiun, ditemukan tewas di sebuah sungai kecil di tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat pagi, 18 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka, yakni MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan.

“Motif dari kejadian ini karena pelaku merasa dilecehkan oleh korban saat di dalam mobil seusai mereka berenang bersama. Tersulut emosi, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” jelas Kapolres pada Sabtu, 21 Juli 2025.

Kejadian bermula saat korban mengajak MI untuk berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol, pada Kamis malam (17/7) sekitar pukul 18.30 WIB. Seusai berenang, mereka kembali ke mobil bersama dua tersangka lainnya. Di dalam mobil, korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI.

Terpancing emosi, MI memukul korban yang kemudian berusaha melawan dan mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau berhasil direbut MI dan diberikan kepada AAA, yang kemudian menusuk korban di bagian leher. Sementara itu, LHF ikut memukul korban menggunakan kunci mobil. Korban lalu dibuang ke sungai dan ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam, meski juga ditemukan luka tusuk dan tanda kekerasan lainnya di tubuh korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Grand Livina, satu motor Honda Beat, pisau, pakaian para pelaku dan korban, satu unit HP Samsung A50, serta dompet milik korban.

Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari. MI ditangkap di wilayah Kraton, sedangkan AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fredo)

Pos terkait

banner 728x90