Kabarreskrim.net // Padang Lawas
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK., didampingi Waka Polres, Kompol Sugianto, S.Pd., dan Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar, SH., MH., gelar Pres Release, ungkap Kasus Narkotika Gol 1, Jenis Tanaman Ganja, seberat 44 Kg, Sabtu (09/08/2025).
3 Orang Pelaku berhasil diringkus, berinisial
1. IP (48), Laki-laki, Warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (Bandar, mencari Pemasok Ganja di Penyabungan Timur, dan mencari Pembeli Ganja di Jakarta dan sekitarnya. Pelaku Residivis Kasus Narkotika, Jenis Ganja).
2. MP (34) Laki-laki, Warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosospan, Kabupaten Palas, (Perperannya menjemput Ganja dari Tukang Langsir, Mengepak/ Membungkus Ganja dan mengirim Ganja ke Jasa Pengiriman Barang JNT
3. PA (17), Laki-laki, Warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas, (Anak Dibawah Umur berperan Mengepak/Membungkus Ganja bersama MP, dan mengirim Ganja ke Jasa Pengiriman Barang JNT
“Modus Operandi Pelaku IP (48) bersama-sama RP (DPO), Anak Kandungnya membeli Ganja dari Panyabungan Timur, kemudian dijual kepada Pengedar di Daerah Jakarta dan sekitarnya,” ucap Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK.
Barang Bukti yang disita 42 Bungkus diduga Narkotika, Jenis Ganja, seberat 44, 923,62 Gram (44,9 Kg), dan berat netto 44.066,82 Gram, (44,06 Kg), 1 Unit Mobilio, Jenis Toyota, Merk Avanza, Warna Hitam, No.Pol BM 1329 BH, Uang Tunai, sebesar Rp.1.050.000, 1 Unit HP, Merk Realme, 14 Plastik Assoy, Warna Hitam, 14 Lembar Karung Goni, 14 Lembar Karton, 14 Plastik Hitam, Kopi, seberat 5 Kg, 1 Unit HP, Merk Vivo, Warna Orange, 1 Unit HP, Merk Vivo, Warna Biru.
“Para Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, subs pasal 111 ayat 2, subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar, SH., MH., didampingi KBO, Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, Selasa (05/08/2025), sekira pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya. Diterangkan ada 1 Unit Mobil Jenis Toyota, Merk Avanza, No.Pol BM 1329 BH, berangkat dari Desa HutaBaru Siundol menuju Sibuhuan dicurigai membawa Narkotika, Jenis Ganja.
“Setelah sampai di Area Jembatan Paringgonan Julu, Tim yang berada dijembatan langung memberhentikan mobil tersebut. Para Pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan digeledah. Dari dalam belakang Mobil ditemukan 14 Bungkus Kotak, dibalut Plastik, Warna Hitam. Setelah dibuka isi Kotak tersebut, ditemukan Narkotika, Jenis Ganja,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar.
Ps Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K Pohan mengatakan, dari hasil gelar perkara terhadap IP (48), dan MP (34), Penyidik menetapkan para Pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika. Para Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs, pasal 111 ayat (2) subs, pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun.
“Terhadap PN (Dibawah Umur) dikategorikan sebagai Pelaku Anak dipersangkakan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para Pelaku berinisial IP (48), MP (34), dan PA (17), dan barang bukti yang disita Narkotika Gol 1, Jenis Tanaman Ganja, seberat 44 Kg, diamankan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dihimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Padang Lawas untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada Polres Padang Lawas bila mengetahui, melihat Peredaran Narkoba, hubungi Call Center 110 untuk kita tindaklanjuti, agar Kabupaten Padang Lawas bersih dari Narkoba tersebut demi anak cucu kita kelak,” imbuhnya. (Dharma)