Kabarreskrim.net // Sumut
Adapun 4 Kasus Sbb:
*I*. Laporan Polisi Nomor : LP / A / 105 / V / 2026 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026.
Dengan Tersangka:
– Berinisial L (32), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh kab.Batu Bara
– Berinsial O (17), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) Buah Plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,16 Gram
– 1 (satu) Buah buah Bong / alat hisap
– 1 (satu) Unit Handpone merk Realme
– 1 (satu) buah mancis
Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 2 (dua) orang sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Dusun VII Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
*II* Laporan Polisi Nomor : LP / A / 106 / V / 2026 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026.
Dengan Tersangka :
– Berinisial DH (42) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara
– Berinisial HHS(23), warga Dusun III Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh kab. Batu Bara.
BARANG BUKTI :
– 2 (dua) Buah Plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 2,23 Gram
– 5 (lima) buah plastik klip transparan bekas narkotika shabu.
– 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.
– 1 (satu) unit timbangan digital/electrik
– 2 (dua) buah pipet berbentuk skop
– 1 (satu) buah dompet warna coklat
– 1 (satu) Unit Handpone merk Vivo
– Uang tunai sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki DEDI HAMDANI berdasarkan informasi yang diberikan oleh GUSTI ASMARA dan LESTARI, DKK.
*III* Laporan Polisi Nomor : LP / A / 107 / V / 2026 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026.
Dengan Tersangka:
– Berinisial DS(38), Warga Dusun VII Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh kab. Batu Bara
– Berinisial BP (30),Warga Dusun I Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh kab. Batu Bara
Barang Bukti:
1 (satu) Buah Plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,16 Gram
– 1 (satu) buah dompet.
– 1 (satu) buah kaca pirek kosong.
– Uang tunai sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa diloket Bus Intra yg terletak di depan Exit pinto Tol Lima Puluh ada 2 (dua) orang laki-Laki yang diduga memiliki narkotika shabu. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti diatas dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
*IV* Laporan Polisi Nomor : LP / A / 108 / V / 2026 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026.
Dengan Tersangka:
– Berinisial MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh
Barang Bukti:
– 1 (satu) Buah Plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,13 Gram
– 1 (satu) buah Bong/alat hisap narkotika shabu
– 1 (satu) buah pipa kaca pirek kosong
– 2 (dua) buah mancis
Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tsb diatas dan pelaku mengakui kepemilikan narkoti tersebut
Kapolres Batu Bara *AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN,S.H.,M.H* Melalui Kasatreskoba *AKP ARIFIN PURBA,S.H.,M.H* mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Jefri jabat)









