Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 31,5 Kg

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Asahan

Satreskoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi memerangi Narkoba, Senin (07/07/2025) sore. Polres Asahan menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika, dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu, yang berlangsung di Halaman Depan Mapolres Asahan. Kegiatan ini dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Pejabat Instansi terkait, yaitu Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para Perwira Satreskoba Polres Asahan dan Awak Media.

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan mengatakan, Pihaknya berhasil membongkar Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Lintas Provinsi. Berdasarkan Laporan Polisi, tertanggal 3 Juli 2025, Satres Narkoba berhasil mengamankan Empat Orang Pelaku asal Provinsi Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Keempat Pelaku diketahui berperan sebagai Kurir Narkotika jenis Sabu.

Dari tangan para Pelaku, Petugas menyita barang bukti, berupa Narkotika Jenis Sabu, sebanyak 21 Paket yang dikemas dalam Plastik Teh Tiongkok, seberat 21.000 Gram atau 21 Kg. 2 Unit Sepeda Motor, 4 Unit Handphone, dan 2 Pies Tas yang digunakan aksi kejahatan tersebut.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah Petugas mendapatkan informasi dari Masyarakat. Dari hasil interogasi, diketahui para Kurir tersebut menerima imbalan beragam, mulai dari Rp. 5 Juta hingga Rp. 40 Juta untuk setiap pengiriman Narkotika.

Terhadap para Pelaku, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal Penjara Seumur Hidup.

Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu hasil pengungkapan Kasus selama Periode Bulan Mei 2025 sampai Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan, seberat 31.536,8 Gram atau sekitar 31,5 Kg, berasal dari 4 Laporan Polisi dengan 8 Orang Pelaku, yakni 7 Orang Pria dan 1 Orang Wanita.

Barang bukti yang akan dimusnahkan Narkotika, Jenis Sabu, sesuai,

• LP Tanggal 21 Mei 2025, seberat 355,34 Gram

• LP Tanggal 13 Juni 2025, seberat 19.367,6 Gram

• LP Tanggal 17 Juni 2025, seberat 9.858,58 Gram, dan

• LP Tanggal 18 Juni 2025, seberat 1.955,28 Gram

Pemusnahan dilakukan sebagai atensi Polres Asahan memutus mata rantai Peredaran Narkotika, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Kegiatan Press Release Pemusnahan barang Bukti berlangsung kondusif, dengan pengamanan ketat dari Personel Kepolisian.

Polres Asahan menambahkan, akan tetap konsisten sesuai komitmen menjaga Kamtibmas, khususnya memberantas Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90