Kabarreskrim.net // Sumbar
Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Labuan Kayu Sabatang, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis dini hari, 8 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum mengamankan dua orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi,” kata Hardi saat dikonfirmasi, Kamis.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RS (38), petani asal Kampung Labuan Kayu Sabatang, dan RA (27), warga Kampung Sawah Bukik Tarok Randah, Kenagarian Koto Salapan Pelangai. Keduanya ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah warung.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit telepon genggam berbasis Android.
Menurut Hardi, kedua terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka saat penangkapan. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Polisi membawa kedua terduga beserta barang bukti ke Markas Polres Pesisir Selatan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
( Jasman)









