Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat di Katibung Satu Di Antaranya Masih Berstatus Pelajar

banner 728x90

Kabarreskrim.net // LAMPUNG SELATAN

Jajaran Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah sekaligus warung milik warga di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, termasuk satu pelaku yang masih berstatus pelajar.

Kedua pelaku yang diamankan yakni A.K. (21), warga Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dan I.A.M.K. (15), seorang pelajar yang juga berdomisili di Kecamatan Katibung.Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.

“Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni A.K. (21) dan seorang anak berinisial I.A.M.K. (15). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Katibung setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata IPTU Dita Hidayatullah.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah sekaligus warung milik Pian Manurung (29) di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.

Korban baru mengetahui warungnya dibobol setelah mendapati sejumlah barang dagangan dan uang tunai hilang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga masuk melalui pintu sorong bagian depan rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeser kulkas dan menuju kamar penyimpanan sebelum mengambil berbagai barang yang ada di dalam rumah.

Barang yang dicuri antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.171.000.

“Modus yang digunakan pelaku yakni masuk melalui pintu sorong depan rumah, kemudian menggeser kulkas dan masuk ke dalam kamar untuk mengambil barang-barang dagangan serta uang tunai milik korban. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku membawa hasil curiannya ke arah wilayah Tarahan,” ujar Dita.

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kurang dari satu hari, keduanya berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, di antaranya Sampoerna Mild, Class Mild, Marlboro, Magnum Kretek Hitam, Surya, Oris, Dji Sam Soe, Gudang Garam Merah, ST, dan Bull. Polisi juga menyita satu botol bekas minuman keras merek McDonald Anggur Merah yang ditemukan saat proses pengungkapan kasus.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.Kapolsek Katibung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama rumah dan tempat usaha yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apabila menemukan tindak kejahatan, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam

(Rudiyatmoko)

Pos terkait

banner 728x90