Kabarreskrim.net // Pringsewu
Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengungkap dugaan kasus pencurian telepon genggam yang dilaporkan merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing LIF (25) yang diduga sebagai pelaku utama, serta TH (43) dan M (45) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mengamankan TH di rumahnya di Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, TH kedapatan menguasai sebuah ponsel Android merek Infinix yang dilaporkan milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, TH mengaku memperoleh ponsel tersebut dari M, warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, dengan harga Rp500 ribu. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian mengamankan M di rumahnya sekitar dua jam kemudian. M menyampaikan bahwa ponsel tersebut dibelinya dari LIF, warga Pekon Pujodadi, juga seharga Rp500 ribu.
Selanjutnya, pada Sabtu dini hari (9/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan LIF di sekitar Jalan Kesehatan, Pringsewu. Dalam pemeriksaan, LIF mengakui telah menjual ponsel tersebut kepada M. Ia juga diduga memperoleh ponsel itu dari aksi pencurian di rumah Puji, warga Pekon Pujodadi, pada 28 Juli lalu. Selain ponsel Infinix, LIF juga mengaku mengambil satu unit iPhone yang masih digunakan olehnya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pardasuka untuk proses penyidikan. Menurut pihak kepolisian, LIF disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan TH dan M disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Secara terpisah, Puji, korban pencurian, menuturkan bahwa pada Senin (28/7) sekitar pukul 04.10 WIB, ia masih melihat dua ponselnya berada di atas meja kamar. Namun, sepulang dari masjid sekitar pukul 05.15 WIB, kedua ponsel itu sudah tidak ada, dan jendela kamarnya dalam keadaan terbuka. Ia memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Puji menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang dapat mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (Rudi Yatmoko)