Kabarreskrim.net // Tanggamus
Polemik alih fungsi lahan diregistrasi 28 Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Kian memanas Sejumlah warga mengaku resah karena adanya pungutan yang dikaitkan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 3000 hektar informasi yang dihimpun masyarakat diminta iuran dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga 200.000 tergantung luas lahan.
Alasan dana tersebut dipergunakan untuk biaya transportasi panitia ke Jakarta dalam rangka mengurus pelepasan kawasan hutan registrasi 28 pemungutan itu dilakukan oleh oknum perangkat desa yaitu kepala dusun dan RT setempat namun hingga kini keberadaan panitia yang dimaksud sebagai kegiatan masih menjadi tanda tanya Ketua dan bendahara panitia saat dihubungi via telepon maupun WhatsApp tidak aktif.
Berdasarkan keterangan warga panitia membuat program ini khusus bagi masyarakat yang memiliki kebun di dalam kawasan registrasi 28 dengan dalil lahan tersebut akan di alih fungsikan menjadi tanah negeri temui media Mangaku diminta iuran oleh oknum aparatur dusun ada ada iuran terkait alih fungsi lahan kawasan menjadi tanah negeri saya diminta 100.000 oleh kardus Kalau lahannya lebih luas bisa sampai 200.000.
Kepala pekon Taman Sari Bapak Sahri angkat bicara kepala pekon Taman Sari menegaskan bahwa aparat pohon tidak terlibat langsung dalam pengumpulan iuran tersebut saya membangun desa bukan kawasan kalau ada pembangunan fisik di dalam kawasan registrasi 28 itu karena kawasan tersebut memang berada di dalam wilayah Pekon Taman Sari Tegalsari.
Tim konfirmasi dengan Camat Pugung tanggapan Camat Pugung yang kami temui di kantor sudah mendengar laporan terkait pungutan tersebut “kalau mau berjuang membantu warga ya bantu betul-betul Kalau hanya untuk ongkos itu sifatnya sumbangan seikhlasnya dari masyarakat bila mana perjuangan tersebut berhasil barulah ada biaya resmi untuk pengukuran lokasi dari pemerintah,” jelasnya.
kasus dugaan iuran alih fungsi diregistrasi 28 Tamansari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus masih keresahan masyarakat kepala pekon Taman Sari menegaskan tidak ikut campur sementara keberadaan panitia yang mengutip atau memungut biaya tersebut sulit dilacak transparansi dan legalitas penggunaan dana iuran pun masih menjadi tanda tanya besar masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini tidak semakin merugikan warga. (HR)