Polda Sumut Ungkap Jaringan Dan Sindikat Peredaran Narkoba Di THM New Blue Star

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star dan Barak-barak Narkoba di sekitarnya pada 27 Juli 2025 lalu menjadi salah satu keberhasilan signifikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (13/08/2025).

Bacaan Lainnya

Operasi ini tidak hanya berhasil menjerat para Pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap secara detail modus operandi, dan sistem pengamanan berlapis yang digunakan oleh Sindikat Narkoba.

Keberhasilan ini diawali dari Laporan Masyarakat yang resah. Tim Polda Sumut, dipimpin Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, langsung merespons melakukan penyelidikan.

Tim berhasil membongkar praktik Transaksi Narkotika yang terstruktur rapi. Di dalam THM New Blue Star, Tim mengamankan Dua Orang Pelaku, berinisial RZ dan KP, dan menyita Pil Ekstasi, sebanyak 5 Butir. Temuan paling mengejutkan ada di Ruangan Khusus yang dimodifikasi menjadi Loket Transaksi Narkoba, lengkap dengan Kode dan Harga.

Keberhasilan Polda Sumut tidak berhenti di THM saja. Operasi ini juga mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke Barak-barak Narkoba di Kawasan Perkebunan Belakang, yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.

Dalam keterangannya Selasa siang (12/08/2025), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SH., S.IK., menjelaskan atensi operasi terpisah. Tim berhasil menangkap Enam Orang Pelaku dari Tiga Kasus Berbeda.

Barang bukti yang berhasil disira,
* Ganja, seberat 1.43 Kg,
* Sabu Siap Edar, seberat 16.02 Gram,
* Alat Hisap Bong, sebanyak 19 Unit,
* Timbangan Elektrik, sebanyak 6 Unit,
* Uang Tunai Hasil Penjualan, sebesar Rp. 5,5 Juta,
* HT (Radio Komunikasi) yang digunakan Tim Pengawas, sebanyak 2 Unit.

“Penemuan HT tersebut menjadi bukti kuat, Jaringan ini beroperasi dengan sistematis, memiliki pengawas, dan berlapis, bahkan setelah beberapa barak sebelumnya dibongkar dan dibakar oleh Aparat,” katanya.

Hal ini menunjukkan determinasi kuat dari Polda Sumut untuk terus membongkar jaringan meskipun menghadapi perlawanan yang terorganisir.

Calvijn menambahkan, Pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Bupati Langkat untuk menutup dan mencabut izin operasional THM New Blue Star Entertainment. Langkah ini diambil karena Tempat Hiburan tersebut menimbulkan keresahan, mendapat banyak Pengaduan Masyarakat, viral di berita online serta media sosial, dan menjadi lokasi peredaran Narkoba yang berpotensi memicu tindak pidana lainnya.

“Penutupan ini kami rekomendasikan demi mencegah bertambahnya Korban Penyalahgunaan Narkotika, menjaga keamanan, dan memelihara ketertiban di Kabupaten Langkat,” sebutnya.

Publik menantikan langkah tegas pasti, dimana lokasi yang telah disegel tidak akan beroperasi kembali, serta berharap pengungkapan dalang utama di balik jaringan ini agar wilayah tersebut benar-benar bersih dari Narkoba. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90