Polda Sumut Terbitkan DPO Pemilik THM Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Pil Ekstasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Ditreskoba Polda Sumut menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Dua Orang Terduga Pengendali Peredaran Narkotika, Jenis Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon KTV Medan. Keduanya berinisial A alias Doni dan Istrinya berinisial HM, yang disebut sebagai Pemilik sekaligus Aktor Intelektual dibalik bisnis haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan Dua Orang Pelaku, berinisial RG alias Ridho dan Z alias Zul, Jumat (23/05/2025) lalu, dari THM Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Dari Tangan Ridho, Petugas menyita barang bukti, berupa Pil Ekstasi, sebanyak 8 Butir yang dijual langsung kepada Petugas yang menyamar.

Tak berhenti disitu, pengembangan kasus membawa Petugas menemukan Pil Ekstasi, sebanyak 697, berbagai Merk dari Loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku peredaran Narkotika tersebut dikendalikan Pelaku, berinisial A alias Doni bersama Istrinya, berinisial HM.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para Pelaku yang diamankan, kami menetapkan A alias Doni dan HM sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran Pil Ekstasi di THM Dragon KTV,” jelasnya, Selasa (02/09/2025).

Kombes Calvijn menjelaskan, Doni dan HM tidak hanya menyediakan stok barang, juga mengatur sistem distribusi, dan hasil penjualan Narkotika di THM Dragon KTV.

“Peredaran Narkotika ini dilakukan secara sistematis. Pelaku Ridho dan Z hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh pada Doni dan HM. Untuk itu, kami menghimbau kepada Keduanya agar segera menyerahkan diri,” sebutnya.

Polda Sumut berkomitmen memberantas Peredaran Narkotika, terutama yang menyusup ke Tempat Hiburan Malam. “Kami tegaskan tidak ada ruang bagi Peredaran Narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90