Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Antarprovinsi Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang

banner 728x90

Kabarresktim.net // Sumut

Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sumut berhasil gagalkan peredaran Sabu, seberat 10 Kg Jaringan Antar Provinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dua Orang Pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (08/08/2025) sekira pukul 11.00 WIB di Area Parkiran Minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua Orang Pelaku ang diamankan, berinisial masing-ma Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai Kurir, serta SB, Warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua Pelaku lainnya, BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang disita, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 10 Kg yang dikemas Bungkus Teh, Merk Guanyingwang, Satu Unit Mobil Jenis Toyota, Merk Avanza, Warna Silver, No. Pol. BK 1171 VN, Satu Unit Koper Biru, Dua Unit Telepon Genggam, serta Uang Tunai, sebesar Rp. 850 Ribu.

Dir Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Po¹l Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi Masyarakat terkait pengiriman Sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

“Tim berhasil mengamankan Kedua Pelaku beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, Sabu diambil dari DPO BJ di Area Parkiran Masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua Pelaku mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” sebutnya, Rabu (13/08/2025).

Calvijn menambahkan, Kedua Pelaku dijanjikan Upah fantastis. RM akan menerima Upah, sebesar Rp. 30 Juta untuk setiap kilogram Sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan menerima Upah, sebesar Rp. 100 Juta. Keduanya juga telah menerima Uang Jalan, sebesar Rp. 5 Juta dari Pengendali Jaringan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur Peredaran Narkotika Lintas Provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap Dua Orang Pelaku Lainnya, dan mendalami kemungkinan adanya Jaringan lebih besar di balik kasus ini,” sebutnya.

Para Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90