Kabarreskrim.net // Medan
Ditreskoba Polda Sumut gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Antar Provinsi, dan mengamankan Seorang Mahasiswi asal Provinsi Aceh, berinisial RK (18) di Hotel di Kota Medan.
Dari Tangan Pelaku, Petugas menyita barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, seberat 5 Kg, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Direktur Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan, penangkapan dilakukan, Minggu (14/02/2026).
“Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel, salah satu hotel di Wilayah Medan, berikut barang buktinya. Yang bersangkutan diperintahkan untuk membawa barang, Narkotika, Jenis Sabu ini menuju ke Jakarta,” ucapnya, Selasa (17/03/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah dua kali sebagai Kurir Narkoba. Pada aksi sebelumnya, Pelaku berhasil menyelundupkan Sabu ke Makassar melalui jalur udara dengan rute Medan–Bandara Silangit.
Upaya Kedua untuk mengirimkan Sabu ke Jakarta berhasil digagalkan Aparat Kepolisian.
Andy menjelaskan, Pelaku nekat menjalankan aksinya setelah dijanjikan Upah yang akan diterimanya, sebesar Rp. 20 Juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta gaya hidup.
Andy mengungkapkan, barang bukti Sabu tersebut tidak berasal dari Aceh, melainkan diperoleh di Kota Medan. Pelaku berangkat dari Aceh ke Medan, dan menginap di hotel selama empat hari, sebelum menerima barang untuk kemudian dibawa menggunakan pesawat.
“Yang bersangkutan diiming-imingi diberi uang jumlahnya besar, untuk keperluan kebutuhan yang bersangkutan,” sebutnya.
Penyelidikan Polda Sumut tidak berhenti pada penangkapan Pelaku. Saat ini, Petugas masih memburu pemasok narkoba dalam jumlah besar yang diduga memanfaatkan Pelaku sebagai Kurir dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini komitmen Polda Sumut berantas peredaran Narkotika, khususnya jaringan yang melibatkan pengiriman antar wilayah melalui jalur udara.
(Dharma)









