Kabarreskrim.net // Medan
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut gagalkan upaya pengiriman Lima Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia. Kelima Korban diselamatkan dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Lintas Negara.
Kelima Korban bernama SR (20), Warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25), Warga Tapanuli Utara, NAS (25), Warga Percut Sei Tuan, serta DLS (42), Warga Kota Pematangsiantar.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pengungkapan dilakukan Tanggal 17–18 Juli 2025, usai menerima informasi soal dugaan Perdagangan Orang melalui jalur laut via Dumai, Provinsi Riau.
“Petugas kemudian menyelamatkan para Korban dari Rumah Penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” ujarnya, Selasa (21/07/2025).
Korban dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga, Cleaning Service, dan Admin Kantor di Malaysia, dengan imbalan gaji, sebesar Rp. 6,1 Juta hingga Rp. 6,5 Juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama Tiga Bulan, sebesar Rp. 2,3 Juta hingga Rp. 2,6 Juta per Bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.
Dalam Operasi itu, Petugas juga menangkap Seorang Agen Perempuan, berinisial RZ (55), Warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara. RZ langsung ditetapkan sebagai Pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui tidak memungut biaya dari para Korban. Justru, RZ menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal, hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperoleh dari potongan gaji para Korban selama bekerja di Malaysia.
“Pelaku mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak Tahun 2022 pasca Pandemi COVID-19. Setiap Orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan, sekitar Rp. 7 Juta,” ungkap Kombes Ricko. (Dharma)