Polda Sumut Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Dua Pelaku Diamankan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual terhadap Anak yang diduga kuat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang tersangka, yakni Seorang Perempuan, berinisial LL (44), dan seorang Pria berinisial TS (50), telah diamankan Petugas.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap saat Tiga Korban Perempuan Berusia Remaja, bernama SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak tinggal di Rumah Kost milik LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, para Korban ditawari pekerjaan di Kafe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

“Modus para Pelaku menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataan Korban dieksploitasi secara seksual dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., Jumat (20/06/2025).

Para Korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada Pengelola Tempat tersebut. Salah Seorang Korban sempat mencoba kabur bersama Temannya untuk melaporkan kejadian kepada Polisi.

“Ini kejahatan serius. Pelaku dijerat Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara,” jelas Kabid Humas.

Polda Sumut masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korb6an mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90