Kabarreskrim.net // Sumsel
Palembang, 15 September 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Senin (15/09/2025) di Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Kegiatan dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, serta dihadiri awak media, perwakilan Bidhumas Polda Sumsel, personel Subdit III Tipidkor, dan dua orang tersangka.
Dalam penjelasannya, penyidik menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari proyek yang dilaksanakan CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang Kementerian Perhubungan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11,97 miliar menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga berdasarkan hasil audit BPK RI menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,95 miliar.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini yakni Panji Rangga Kusuma, ASN Kementerian Perhubungan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Achmad Faisal, Direktur CV Binoto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi dan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Barang bukti yang telah disita sebanyak 109 dokumen, meliputi dokumen pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran. Penyidik juga telah memeriksa 24 saksi, 3 orang ahli, serta melakukan gelar perkara hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar. (Enismiyana)