Polda Jatim Ungkap Dua Kasus TPPU Aset Hasil Narkotika Rp 2,7 Miliar Disita

banner 728x90

Kabareskrim.net // Surabaya

Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita aset senilai total Rp 2,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka berinisial WP dan FA telah diamankan dalam perkara tersebut.

“Kedua kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika. Ditresnarkoba tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU,” ujar Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Abast menjelaskan, dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset sebesar Rp 1,2 miliar dan proses perkaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, tersangka FA dengan nilai aset sekitar Rp 1,5 miliar masih dalam tahap penyidikan.

WP (44), seorang karyawan swasta, diduga melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.

Pengungkapan kasus WP bermula dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.

Menurut Abast, WP menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika. Dana tersebut kemudian dibelanjakan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

Dari tangan WP, petugas menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.

“Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar,” kata Abast.

Sementara itu, tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi atau inex sejak 2022 hingga 2026. Penyidik masih mendalami aliran dana dan aset yang terkait dengan FA.

(Fredo)

Pos terkait

banner 728x90