Kabarreskrim.net // Sumut
Pekerja Migran Indonesia ( PMI) sesuai UU migran no.18 tahun 2017, walau berangkat dan pulangnya non prosedural mereka juga adalah pahlawan devisa negara untuk menunjang perekonomian Indonesia yang hari ini sedang memburuk, “Mereka itu bukan teroris, tapi penyumbang devisa negara, coba anda hitung jika dalam perbulan PMI non prosedural pulang ke Indonesia ada seribu orang yang masuk dari wilayah Asahan, Tanjung Balai dan Batu Bara, jika dalam satu orang membawa Rm 2000 x1000 orang maka jumlah ringgitnya mencapai Rm 2000.000 x Rp. 3800/ringgit maka jumlah putaran uang khususnya di tiga kabupaten mencapai 7,6 milyard dalam perbulannya,” Ungkap Bakhtiar Daulay merincikan.
Bakhtiar berharap, jangan jadikan mereka itu sebagai teroris, persoalan mereka non prosedural ketika kepulangannya atau pemberangkatanya itu sudah menjadi pilihan mereka karena jika prosedur yang mereka ikuti malah menurut mereka akan lebih mempersulit mereka. Sementara di Indonesia sulit mencari pekerjaan.
Budi seorang PMI menimpali “Sebenarnya itu bukan pilihan bang, tapi keterpaksaan, di sini sulit mencari pekerjaan sementara kerja di Malaysia lebih menjanjikan, dalam perharinya kita bisa mendapat upah 300 ribu sampai 400 ribuan itu untuk Pekerja kasar,” Ujarnya.
Maka menurut Bakhtiar, “selama Indonesia belum mampu menciptakan lowongan pekerjaan, biar kan lah mereka bekerja ke luar negeri, mati dan hidup itu sudah menjadi ketetapan sang illahi, apalagi selama ini belum kita dengar ada kecelakaan di laut. Terkait pemulangan atau pemberangkatan non prosedural,” Ujar nya mengakhiri. (TN Yogi)