Kabarreskrim.net//Melawi
Humas Polres Melawi menyampaikan pemberitahuan kepada rekan-rekan media bahwa kegiatan pisah sambut Kapolres Melawi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, merupakan kegiatan internal. Karena itu, undangan tidak disebarkan kepada awak media.
Pemberitahuan tersebut menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan sejumlah jurnalis di Kabupaten Melawi. Awak media menilai kegiatan pisah sambut pimpinan institusi kepolisian memiliki nilai kepentingan publik, terutama sebagai momentum perkenalan pejabat baru serta penyampaian arah kebijakan dan program kepemimpinan ke depan.
Sejumlah wartawan juga menyayangkan keputusan tersebut karena kehadiran media pada kegiatan pisah sambut pada dasarnya bukan untuk mengganggu jalannya acara, melainkan melakukan peliputan dan mengambil dokumentasi sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, muncul spekulasi di kalangan awak media terkait kemungkinan adanya pertanyaan mengenai evaluasi kepemimpinan Kapolres lama, AKBP Haris Batara Simbolon, maupun harapan dan program kerja Kapolres baru, AKBP Ashabul Kahfi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Polres Melawi.
Secara prinsip, fungsi kehumasan Polri tidak hanya menyampaikan informasi internal, tetapi juga membangun komunikasi publik, memperkuat kemitraan dengan media, serta mendukung keterbukaan informasi. Kegiatan pisah sambut Kapolres juga berbeda dengan acara keluarga karena berkaitan dengan pergantian pejabat publik dan kepemimpinan institusi negara di daerah.
Meski demikian, tidak semua kegiatan kedinasan harus terbuka tanpa batas. Pembatasan peliputan dapat dilakukan apabila terdapat pertimbangan keamanan, protokol tertentu, atau ketentuan khusus yang jelas. Karena itu, alasan pembatasan akses sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif.
Awak media berharap Humas Polres Melawi dapat menjaga kemitraan yang selama ini telah terbangun dengan memberikan ruang peliputan yang proporsional terhadap kegiatan yang memiliki kepentingan publik.
Keterbukaan bukan berarti mengabaikan keamanan dan tata tertib. Sebaliknya, keterbukaan yang terukur merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan edukasi: Media memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, serta menjadi jembatan komunikasi antara institusi dan masyarakat. Karena itu, kemitraan antara Polri dan media seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional, dan saling menghormati.
(Joni)









