kabarreskrim.net // Banda Aceh
Menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar terkait tuduhan “dugaan penipuan” di Aceh Timur, saya, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional, menyampaikan hal-hal berikut:
1. Urusan Internal Adalah Ranah Internal
Kalau memang tidak buta hukum, seharusnya paham batas kewenangan. Urusan rumah tangga organisasi Prabu Satu Nasional punya mekanisme sah sendiri: Dewan Majelis, Dewan Pengawas, dan sidang etik.
Emang kalian siapa di organisasi kami, tiba-tiba datang mengumumkan dugaan penipuan tanpa konfirmasi dan tanpa dasar hukum?
2. “Dugaan” Bukan Tameng untuk Fitnah
Saya tegaskan, menyebut pengurus dengan kata “dugaan penipuan” tanpa bukti hukum dan tanpa putusan pengadilan adalah fitnah.
Jangan bungkus fitnah dengan kata dugaan. Kalau benar punya bukti, silakan bawa ke jalur hukum resmi. Jangan jadi hakim jalanan lewat media.
3. Kami Tidak Anti Kritik, Tapi Anti Fitnah
Kami tidak anti kritik, tapi kami anti fitnah. Kami tidak anti lembaga, tapi kami anti intervensi. Rumah tangga organisasi adalah urusan kami, bukan panggung untuk pihak luar mencari sensasi.
Setiap anggota yang masuk ke organisasi kami sudah menandatangani pernyataan tunduk pada aturan organisasi, termasuk kewajiban iuran dan seragam resmi. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi.
4. Peringatan Tegas
Saya peringatkan kepada lembaga dan media mana pun, hentikan memainkan opini publik dengan tuduhan sepihak. Kalau masih ada intervensi dan fitnah, maka kami akan melawan dengan jalur hukum, termasuk ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum.
—
Banda Aceh, 28 September 2025
Atas nama,
Teungku Muhammad Raju
Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional
(enismiyana)