Kabarreskrim.net // Muba
Bayung Lencir, 23 Juni 2025 Menanggapi berita yang beredar di beberapa media lokal mengenai kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Kali Berau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang mengantungkan hidupnya melalui sumur minyak tersebut, tim awak media kami turun langsung ke lapangan dan melakukan investigasi pada kamis (19/06/2025).
Menurut berita yang beredar dibeberapa media yang berafiliasi dengan LSM POSE RI, sumur tua yang terletak di Desa Kali Berau tersebut memproduksi minyak mentah sebanyak 14 mobil per hari, dikelola oleh mafia minyak dan limbahnya mencemari sungai, setiap minggu membuka sumur baru dan mengganggu warga sekitar.
Berdasarkan hasil wawancara dengan pengelola sumur dan investigasi langsung ke lokasi, kami menemukan fakta di lapangan sumur yang dikelola menghasilkan minyak mentah maksimal 10 drum per hari, itupun tidak setiap hari produksi karena masih terdapat lumpur.
Kemudian awak media memeriksa lokasi sumur bor yang telah dipagari dengan seng, tidak ditemukan limbah minyak mengalir keluar pagar. Justru limbah tersebut tertampung didalam bak yg telah disediakan oleh pengelola sumur.
Kemudian awak media mewawancarai salah satu pengelola sumur.
“Sumur yang kami kelola ini sumur tua pak, bukan sumur manual. Produksi maksimal 10 drum per hari, itupun tidak setiap hari pak karena banyak pasir, tidak ada pak 14 mobil per hari seperti yang diberitakan, jawab pengelola yang namanya tidak ingin di sebutkan”.
“Mengenai pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh limbah kami itu tidak benar pak. Limbahnya kami tampung di dalam bak, dan dikelola dengan baik dan hati-hati. Lokasi nya juga kami pagar keliling pak untuk meminimal resiko tersebut. Silahkan di cek, tidak ada limbah kami mencemari sungai seperti yang diberitakan oleh LSM POSE RI kami pastikan tidak ada, lanjutnya.”
“Selain itu pekerja disini juga kami libatkan masyarakat sekitar pak, ada beberapa orang masyarakat sekitar kita berdayakan, serta warga Desa yang mempunyai kendaraan untuk angkut hasil produksi minyak. Kami juga berbagi kepada masyarakat sekitar yang kurang beruntung, Serta tempat ibadah.
Niat kami disini hanya untuk mencari makan, kami ini masyarakat biasa, orang kecil, bukan mafia minyak seperti yang diberitakan. Kami pastikan berita-berita tersebut tidak valid, tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sambungnya”.
“Sumur yang kami kelola cuma 1 sumur ini pak, tidak ada membuka sumur baru setiap minggu.
Itu bukanlah hal yang gampang, sangat kelihatan sekali pemberitaan tersebut mengada – ada, imbuhnya”.
Selanjutnya tim berusaha untuk menghubungi Kepala Desa Kali Berau selaku pemerintah setempat untuk mengkonfirmasi kebenaran apa yang diberitakan oleh LSM POSE RI.
“Kemarin mau ngecek lokasi tidak ada akses jalan dan pagarnya digembok jadi tidak bisa masuk. Jadi kami belum tau penyebab limbah itu dari mana, jelas Kades Kali Berau melalui pesan whatapp”.
Sementara itu, menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Iptu Agus Kurniawan, S.Psi
“Kami telah melakukan upaya himbauan dan sosialisasi beberapa kali, terakhir kemarin bersama Kepala Desa mendatangi lokasi agar kegiatan dihentikan dan dilokasi sudah tidak beroperasi lagi,” Jelasnya.
Kini regulasi dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat telah diterbitkan melalui peraturan menteri ESDM No. 14 THN 2025 tentang pengelolaan Sumur Tua selanjutnya tinggal menunggu tahap inventarisasi sumur masyarakat.
Bupati Musi Banyuasin menyambut baik Permen tersebut, dengan demikian masyarakat yang mengantungkan kehidupannya dengan mengelola minyak tradisional mendapat legalitas dan payung hukum.
“Kami berkomitmen terus perjuangkan kehidupan masyarakat Kabupaten MUBA yang lebih sejahtera dan makmur, tegas Bupati Toha Belum lama ini”. (Enismiyana)