Penangkapan Empat Truk Kayu Log Yang Sedang Melintas Terkesan Simpang Siur Informasi Dan Dugaan Kriminalisasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumatera Utara

Operasi penangkapan terhadap empat (4) truk bermuatan kayu log yang sedang melintas di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengawalan pada Sabtu malam 4/10/2025 lalu, terkesan simpang siur informasi yang menyisakan sejumlah pertanyaan dan dugaan.

Bacaan Lainnya

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Kota Padangsidimpuan, bersama Gakkum Hutan Sumatera Wilayah I Medan, dan Satpol PP Tapsel, dikabarkan melakukan penangkapan di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Desa Situmba, Kecamatan Sipirok.

Kayu log yang diamankan ditengarai berasal dari Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, saat melintas di sekitaran perkantoran Bupati Tapsel. Penangkapan dilakukan karena kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Keempat truk colt diesel beserta muatan kayu log kemudian dibawa ke kantor BKSDA wilayah III Kota Padangsidimpuan, dan empat orang sopir truk turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala BKSDA wilayah III Padangsidimpuan, Susilo, awalnya kepada salah satu rekan tim wartawan menjanjikan keterangan resmi pada Senin 6/10/2025, namun kemudian ia terkesan mengelak dan mengatakan bahwa BKSDA tidak terlibat dalam penangkapan.

Ia menyebutkan bahwa Gakkum yang melakukan penangkapan dan BKSDA hanya memfasilitasi tempat.

“Yang menangkap bukan kami, yang menangkap pihak Gakkum,” katanya.

Namun, keberadaan keempat truk dan sopir di kantor BKSDA menjadi misteri. Susilo mengaku tidak tahu menahu mengenai keberadaan mereka setelahnya, dan menyatakan bahwa semuanya telah dibawa oleh tim Gakkum. Ia juga menolak berkomentar mengenai perkembangan pemeriksaan para sopir.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Hari Novianto kepada Kabarreskrim, (7/10/2025) melalui WhatsApp (WA) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan memberikan informasi lanjutan melalui rilis berita.

“Ya bang, ada kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Info selanjutnya nanti akan kita release beritanya,” terang Hari.

Namun, Hari sepertinya enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait sumber kayu yang diduga berasal dari areal penggunaan lain (APL), penangkapan yang dilakukan saat truk sedang melintas, serta penahanan keempat orang sopir truk tersebut.

Sementara, kepala Satpol PP Tapsel, Jhonni Gumansi Nasution, belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Satpol PP dalam penangkapan ini.

Dugaan Kriminalisasi Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT)

Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa sumber kayu log berasal dari pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai penangkapan ini sebagai tindakan kriminalisasi terhadap pemilik PHAT.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak berlaku di areal penggunaan lain (APL).

“Tindakan yang dilakukan Gakkum LHK Wilayah Sumatera diduga adalah kriminalisasi, merampas hak pemilik PHAT yang statusnya berada di luar kawasan hutan atau APL,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penebangan dan pengangkutan kayu yang diluar kawasan hutan bukanlah tindak pidana, melainkan hanya pelanggaran administrasi.

Hingga saat ini, awak media masih berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang terkait penangkapan ini, mengingat adanya perbedaan informasi dan dugaan pelanggaran hukum. (Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90