Kabarreskrim.net // Pekanbaru
Organisasi perkumpulan wartawan fast respon nusantara ( FRN ) wilayah Riau menyoroti terkait kuat dugaan masih banyak perusahaan perkebunan sawit, melakukan panen di area lahan konservasi daerah aliran sungai DAS walaupun pemerintah sudah sudah mengeluarkan PP Nomor 38 tahun 2011 , Pekanbaru Jum’at 05/12/2025.
Organisasi perkumpulan wartawan fast respon nusantara ( FRN ) mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah menggunduli dan membabat hutan di areal konservasi daerah aliran sungai, walaupun sudah ada yang pihak perusahaan perkebunan sawit yang sudah tidak melakukan panen atau tidak merawat nya lagi , akan tetapi perusahaan tersebut sudah melanggar ketentuan dan regulasi .
Namun perusahaan perkebunan sawit tersebut sudah melakukan Perusakan Lingkungan dengan membabat hutan konservasi di areal konservasi daerah aliran sungai ( DAS ) pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Ketegasan Pemerintah di nanti nantikan memberikan sanksi berat kepada perusahaan perkebunan sawit yang telah merusak lingkungan di sepanjang areal konservasi daerah aliran sungai…
Kejahatan lingkungan apalagi di areal konservasi daerah aliran sungai berdampak negatif.
– Penurunan kualitas air dan peningkatan erosi tanah
– kehilangan habitat satwa liar dan penurunan biodiversitas.
– Peningkatan resiko banjir dan kekeringan.
– Kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar.
Pemerintah Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Namun, masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di DAS dan melakukan panen di area tersebut, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola. Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan.
Beberapa perusahaan sawit telah teridentifikasi melakukan panen di kawasan konservasi dan Pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menindak perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan, termasuk panen sawit di DAS
DPR juga telah mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan DAS.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi regulasi, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku perusakan lingkungan.
Perkumpulan wartawan fast respon nusantara wilayah ( FRN ) mendesak pemerintah mengungkapkan secara transparan perusahaan mana sahaja yang telah merusak areal konservasi daerah aliran sungai dan memberikan sanksi yang berat dan cabut izin nya bagi perusahaan yang merusak lingkungan. (AS)









