Pemda Inhil Kecolongan Truk Fuso Masuk Parit 21

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tembilahan

Warga Tembilahan mempertanyakan dengan masuknya sebuah truk berwarna biru ke kawasan kota menuju Parit 21 pada Rabu (10/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Padahal aturan sudah jelas kendaraan bertonase besar, tidak dibenarkan masuk ke area Parit 21 Tembilahan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), khususnya di bawah tanggung jawab Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin).

“Larangan itu jelas. Tapi kenyataannya masih ada truk yang masuk ke Parit 21. Ini seolah-olah ada pembiaran,” ungkap seorang warga yang melihat peristiwa tersebut.

Kejadian ini pun memicu keresahan masyarakat. Mereka menilai, jika aturan dilanggar tanpa ada tindakan tegas, maka keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas di dalam kota akan semakin terancam.

Masyarakat berharap Bupati Inhil segera turun tangan menindak pejabat yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Kalau Dishub diam saja, padahal ada pos jaga, wajar publik menduga ada pembiaran. Kami minta Bupati jangan tutup mata,” tambah warga lainnya.

Saat di konfirmasi. Sekretaris Dishub Antoni mengatakan bahwa aturan tidak membenarkan masuknya mobil TruK Fuso, namun bisa dibolehkan jika membawa barang kepentingan masyarakat.

“Mobil besar itu tak boleh masuk, tapi saya belum dapat info apa kepentingan mobil itu masuk ke parit 21” ujar Antoni. (Mhd)

Pos terkait

banner 728x90