Kabarreskrim.net // Lubay Ulu
Koperasi merah putih salah satu program pemerintah pusat yang bertujuan untuk membangun sumberdaya ekonomi masyarakat desa masing-masing dan sudah ditetapkan sarat dan ketentuan yang berlaku untuk baik itu kepengurusannya maupun sistem yang akan di jalankan salah satunya untuk membuka ruang ruang usaha masyarakat desa.
Disamping itu mengingat maraknya pinjaman-pinjaman yang berbunga tinggi yang secara otomatis membuat masyarakat yang ekonominya sulit tambah sulit dan tak jarang masyarakat menjual isi rumahnya hanya untuk membayar cicilan dari pinjaman-pinjaman tersebut hingga pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk meluncurkan program yang di namai koperasi merah putih.
Untuk pembangunan fasilitas gedung / kantor dari koperasi tersebut di bangun di desa masing masing, Namun sangat di sayangkan untuk pembentukan kepengurusan koperasi tersebut sarat dengan kepentingan oknum perangkat desa maupun oknum BPD sendiri.
Hal tersebut tampak di desa sumbermulya ketua dari kepengurusan koperasi merah putih di desa sumbermulya anak dari salah satu oknum BPD serta masih banyak lagi kejanggalan yang kami temui namun setiap kami awak media mengkonfirmasi tak ada jawaBan dari ketua BPD nya.
Titipan-titipan tersebut sudah nyata dan sudah menjadi hal yang biasa di desa sumbermulya sedangkan didalam aturan dan ketentuan yang berlaku tidak di perbolehkan anak saudara, keluarga atau perangkat desa di karenakan koperasi tersebut di buat untuk membudidayakan sumberdaya masyarakat desa serta mengurangi pengangguran di desa tersebut.
Namun apalah daya masyarakat tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menyaksikan ketimpangan tesebut. Semoga pemerintah kecamatan lubai ulu segera mengkoreksi kepengurusan koperasi merah putih di desa-desa sekecamatan lubai ulu. (Rismaludin)









