Pelayanan Lapas Kelas IIA Tembilahan Diduga Lakukan Maladministrasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tembilahan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan kini mulai menjadi sorotan terkait dugaan maladmistrasi dalam pelayanan, khususnya terkait proses kunjungan dan pemberian hak-hak warga binaan. Hal ini terbukti dengan adanya keluhan yang disampaikan oleh keluarga salah seorang narapidana yang baru-baru ini kasusnya diputus Pengadilan Negeri Tembilahan.

Bacaan Lainnya

Layanan yang diberikan petugas Lapas Tembilahan terkesan tidak transparan dan hanya berdasarkan keterangan mulut saja, tanpa SOP yang jelas. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya satupun bentuk pengumuman yang menyatakan kunjungan hanya pada hari apa saja, jam berapa saja yang boleh, berapa orang yang bisa masuk, apa saja yang tidak boleh dibawa dan diberikan kepada Napi atau tahanan yang dikunjungi, serta prosedur kunjungannya seperti apa.

“Kami datang hari Rabu jam 10 lewat untuk mengunjungi keluarga yang sudah menjadi Napi, tapi katanya jam untuk ambil antriannya sudah habis jam sepuluh. Padahal katanya kunjungan boleh dari jam sembilan sampai dengan jam sebelas. Terus, saya juga tidak bisa berkunjung melihat keluarga yang ditahan, karena alasannya, hari rabu bukan untuk kasus yang lain selain kasus narkoba. Ini saya tidak mengerti dimana aturannya dibuat seperti itu, kami tidak ada melihat di papan pengumuman,’’ kata seorang warga yang keluarganya ditahan di Lapas Tembilahan yang tidak ingin namanya disebut kepada media.

Warga mengeluhkan pelayanan kunjungan tahanan maupun narapidana yang terlihat tidak transparan dan tidak tau SOP nya seperti apa dan kalau ada dari mana SOP itu dibuat dan kenapa tidak dipampang di papan pengumuman ruang kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut.

Salah seorang keluarga narapidana ini mengaku ia merasa kesulitan saat hendak mengunjungi keluarganya. “Karena dibilang tak bisa itu, akhirnya kami balek aja lagi. Katanya untuk kasus keluarga saya ini harinya adalah hari kamis katanya. Trus saya dimintanya datang pagi-pagi dulu untuk mengambil antrian baru sudah itu mendaftar datang jam sembilan atau jam sepuluh,’’ ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, diduga kuat bahwa Lapas Tembilahan tidak memiliki SOP yang jelas terkait pelayanan kunjungan dan hak-hak warga binaan. Hal ini terbukti dengan tidak bisanya petugas Lapas menunjukkan bukti SOP kunjungan yang jelas dan hanya melalui omongan saja alias omon omon saja. Hal ini juga membuktikan bahwa petugas lapas bertindak tanpa SOP yang jelas dan tidak ada transparansi dalam pelayanan.

Seorang petugas Lapas Tembilahan Bernama Arief Yunanda, saat dimintai nomor telepon Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan agar bisa mengkonfirmasi persoalan layanan kunjungan berdasarkan SOP yang tidak jelas ini pada hari Rabu (23/7) berjanji akan menyampaikan hal ini kepada Kalapas dan mengabarkan kepada wartawan yang meminta bantuannya, namun sampai saat ini belum mendapat kabar apa-apa.

Penting untuk dicatat bahwa pelayanan yang baik dan transparan di lapas merupakan hak setiap warga binaan dan keluarganya. Ketiadaan SOP yang jelas dan pelaksanaan yang tidak transparan dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk potensi terjadinya pungli dan praktik korupsi. Dirjektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) harus tau dan harus turun mengecek langsung bahwa ternyata masih ada Lapas yang pelayanannya belum maksimal dan tidak transparan kepada masyarakat.

Padahal dalam maklumat pelayanan yang dipampang di depan kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan tertulis sangat jelas yang berbunyi ‘Dengan ini kami seluruh ASN Lapas Kelas IIA Tembilahan menyatakan, sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Operasional pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mhd)

Pos terkait

banner 728x90