Pelangsir BBM Subsidi Jenis Solar Merajalela Di Pangkalan Kerinci PW FRN Kemana Aparat Penegak Hukum 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelalawan

Maraknya mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar di wilayah polres Pelalawan setiap hari nya baik di malam hari mau pun di siang hari, seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum atau jangan jangan aparat penegak hukum polres pelalawan tutup mata atau ada dugaan sudah terima upeti dari bos bos mafia BBM subsidi jenis solar, Rabu 30 juli 2025.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan awak media diduga SPBU yang ada di pusat kota pangkalan kerinci 14-284-633 diduga kerap melayani mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar setiap hari nya baik di siang bolong mau pun di malam hari.

Dimana SPBU tempat para pelangsir BBM subsidi jenis solar tidak jauh dari Polsek Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan.

PW FRN minta ketegasan aparat penegak hukum khususnya kapolda riau Irjen Pol Herry Heryawan S.I.K MH dan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan serta kasubdit AKBP Nasruddin S.I.K serta ketegasan dari pihak pertamina terkhusus Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri untuk menindak tegas SPBU yang nakal.

PW FRN minta ketegasan Kapolres pelalawan yang baru ini AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K untuk menindak tegas dan tangkap pelaku serta bos dari pada Pelangsir BBM subsidi jenis solar dan keberanian AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K di uji keberanian dan ketegasan nya untuk menindak tegas para pelangsir BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum polres Pelalawan.

PW FRN desak pihak Pertamina khususnya Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri agar menindak tegas pihak SPBU yang sudah melakukan kesalahan agar untuk mencabut izin nya kerna sudah jelas merugikan negara dan sudah secara terang terangan melakukan pelanggaran-pelanggaran undang undang migas.

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2021 juncto pasal 55 masalah cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dan merujuk pada peraturan yang berlaku seperti undang-undang nomor 22 tentang minyak dan gas bumi.peraturan presiden ( Perpres ) nomor 191 tahun 2014 serta Perpres nomor 43 tahun 2018 yang merupakan revisi terhadap peraturan sebelumnya.Selain itu juga terdapat keputusan menteri ESDM nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Jika terbukti pihak SPBU melayani mobil pelangsir BBM subsidi dapat dianggap sebagai pihak yang membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Oleh karena itu, mereka dapat di jerat dengan pasal pasal yang terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pada pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 pihak SPBU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun denda Rp 60 milliar jika mereka membantu atau memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Pasal 53 undang undang nomor 22 tahun 2001 pihak SPBU dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 milliar jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan tentang penyediaan dan pendistribusian BBM.

Kerna kegiatan pelangsiran BBM subsidi jenis solar di wilayah hukum polres pelalawan bukan hanya baru sebulan ini akan tetapi sudah bertahun namun belum ada ketegasan dari pihak kepolisian dan pihak Pertamina, untuk menindak tegas SPBU nya dan para bos mafia BBM subsidi jenis solar.

Terkait pemberitaan ini awak akan terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen walau sudah mengirimkan foto-foto terhadap salah satu management SPBU tersebut lewat via WhatsApp dinomor 0813 7109****serta nomor 0822 1772**** dan pihak manajemen memblokir dan juga tidak merespon sama sekali ,dan awak media akan mencoba konfirmasi kembali kepada pihak manajemen SPBU. (TIM)

Pos terkait

banner 728x90