Kabarreskrim.net // Medan
Tim Gabungan dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak amankan Seorang Pria, berinisial MRH alias SYA (18), Pelaku Tunggal Pembunuhan Mahasiswa Universitas Medan Area (UMA), bernama Bonio Raja Gadjah (18) di Rumah Korban, Jalan Pendidikan, Gang Rambe, No 11, Pasar 12, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku MRH terancam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subsider 365 ayat (3) KUHP, dijerat Hukuman Kurungan maksimal 15 Tahun Penjara.
“Peristiwa Pembunuhan terjadi, Jumat (14/11/2025) lalu, sekira pukul 20.30 WIB. TKP di Rumah Orangtua Korban, di Jalan Pendidikan, Gang Rambe,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK., SH., MH., didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kapolsek Patumbak, Daulat Simamora kepada wartawan di TKP, Rabu (19/11/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kronologis pembunuhan tersebut. Bermula pada hari Jumat (14/11/2025), sekira pukul 20.30 WIB. Pelapor, bernama Diva, Kakak Korban pulang ke Rumahnya. Sebelumnya Pelapor menghubungi Korban, namun tidak kunjung dijawab melalui Ponsel. Tiba di Rumahnya, Pelapor melihat ada ceceran darah di Ruang Tamu Rumanyq. Lalu melaporkan yang terjadi di Rumahnya kepada Warga Sekitar. Diva selanjutnya melaporkan kepada Polsek Patumbak.
Dengan respon cepat, Tim Gabungan melakukan cek TKP, lalu Diva, Kakak Korban membuat Laporan Polisi. Tim Gabungan langsung memburu Pelaku MRH yang kabur ke Kota Tanjung Balai, namun Pelaku MRH mengetahui keberadaan Petugas, kembali balik arah ke Kota Medan. Tiba di Kota Medan, tepatnya kembali ke Rumah Korban, MRH berhasil diamankan Petugas.
“Motif Pembunuhan itu, Pelaku MRH berniat memiliki barang Korban. Tergoda ingin memiliki barang Korban, Pelaku nekad melakukan pembunuhan kepada Korban karena terlilit hutang,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolrestabes Medan mengatakan, “Dari keterangan Maya Safitri, Ibu Kandung Pelaku MRH menerangkan, MRH mohon izin untuk menginap di Rumah Korban. Esok harinya, MRH mengaku kepada Ibunya, telah melakukan pembunuhan terhadap Korban, dan melarikan diri ke Kota Tanjung Balai,” sebutnya.
Sementara itu, pengakuan MRH mengatakan, “Benar Saya menginap di Rumah Korban, dan membawa Gunting. Ketika Korban tertidur di Ruang Tamu, Saya mengambil Linggis dan Sebilah Pisau dari Dapur Rumah Korban. Kemudian Saya memukulkan Linggis tersebut ke Kepala Korban, sebanyak 2 Kali. Korban terbangun melakukan perlawanan. Saya ambil Sebilah Pisau lalu menghunuskan kebagian belakang tubuh Korban, dan Korban terjatuh,” ucapnya.
MRH menyeret badan Korban ke Kamar Tidur Korban, lalu ke luar dari Kamar, dan mengambil barang – barang milik Korban. Selanjutnya MRH ke luar dari Rumah Korban dan mengunci Rumah Korban. MRH melarikan diri ke Kota Tanjung Balai menggunakan Sepeda Motor milik Korban.
Dari Pelaku MRH, Petugas menyita barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario 150 CC, No. Pol. BK 5636 AFW, 1 Dompet, 1 Unit Handphone, Jenis Android, 1 Unit Tas Sandang, 1 KTP milik Korban, 1 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) milik Korban, 1 ATM BRI, dan 1 STNK. (Dharma)









