Kabarreskrim.net // Lampung Tengah
Sangat disayangkan maraknya oknum penyalur pupuk subsidi yang nakal dengan menyalurkan pupuk subsidi jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan. Patut diduga kuat, oknum pengecer telah merampas subsidi pupuk yang seharusnya menjadi hak masyarakat petani.
Hasil konfirmasi tim media dari petani, kelompok tani, gapoktan, bahkan kios, menyebutkan bahwa harga pupuk subsidi mencapai Rp 300.000 hingga Rp 320.000 per paket di Kampung Sumber Agung dan Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan hal tersebut, tentunya sangat menguntungkan oknum-oknum penyalur dan pengecer kios tanpa peduli bahwa apa yang mereka lakukan merupakan tindakan yang menabrak aturan serta telah merampas subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat petani.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut seharusnya bisa diminimalisir dengan adanya pengawasan baik dari tingkat kecamatan maupun kabupaten, yang tentunya telah melibatkan pihak-pihak terkait. Namun, seolah ada pembiaran, atau bahkan pembagian.
Terkait hal tersebut, apa kata TEJO, selaku KORLUH di Kecamatan Bandar Surabaya? Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, TEJO menyampaikan:
“Tanggapan saya tegak lurus pada peraturan kementerian. Saya tidak pernah menyarankan untuk penjualan di atas harga HET yang merupakan ketetapan pemerintah.”
Saat ditanya apakah Pak TEJO mengetahui terkait harga pupuk subsidi yang mencapai Rp 310.000 per paket, ia menjawab:
“Saya tidak mengetahui, Pak. Ataukah mungkin juga pembelian sudah melalui kelompok tani. Setelah ada perintah penurunan harga, sampai hari ini saya belum dapat info PTTS tebus pupuk ke PI,” pungkas TEJO.
Dari tanggapan TEJO selaku KORLUH, tim pengawasan pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Surabaya patut dipertanyakan, karena ia tampak tidak mengetahui apa yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
BERSAMBUNG…
(Kairul Anam)









