Kabarreskrim.net // Punggur
Sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selayaknya patuh dan taat akan aturan yang Ada,Sangat disayangkan seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu sekolah Dasar di Kecamatan Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah Umar yang Aktif menjadi Ketua Kelompok Tani SRINANDING 2 Kampung Srisawahan Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil Konfirmasi,ALI UMAR ( oknum ASN) Mengakui telah Menjual Pupuk Subsidi jenis Urea harga Tunai Rp 125.000( Seratus dua puluh lima ribu rupiah ) Kalo Utang Bayar pas Panen Rp135.000( seratus tiga puluh lima ribu Rupiah ) Kalo jenis Phonska harga tunai Rp135.000 (Seratus tiga puluh Lima ribu rupiah) utang bayar panen Rp145.000 (seratus empet puluh lima ribu Rupiah).
Dengan perihal tersebut, Tentunya Sudah Melangkahi aturan yang Ada Dan bertentangan dengan Program Pemerintah Terkait Ketahanan Pangan Bagaimana Tanggapan dari Pihak Pengawasan penyaluran Pupuk Subsidi Di Kecamatan Punggur,kita tunggu berita Selajutnya, Bersambung. (Kairul Anam)