Kabarreskrim.net // Lamsel
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus seorang petani berinisial YH (36), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
YH ditangkap atas kasus pencurian mesin traktor milik warga Desa Sukaraja, dan di amankan di wilayah Palas Pasemah beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 00.45 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku di benarkan Kapolsek Palas Iptu Suyitno, “Ya benar, pelaku kami amankan di wilayah Palas Pasemah beserta barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian,” ujar Jumat (8/2025).
Kemudian pelaku kami lakukan interogasi dan ia mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang kini tengah kami buru.
Penangkapan pelaku di pimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi setelah mendatangi rumah pelaku serta mendapat informasi keberadaannya. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap terhadap pelaku
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Dan aksi dilakukan bersama rekannya bernama Prana (35), warga Desa Palas Pasemah, yang kini masih buron,” imbuhnya Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepaskan empat baut pengikat mesin dari kerangka traktor, kemudian menurunkannya dan membawa kabur menggunakan sepeda motor. Pencurian dilakukan saat mesin traktor terparkir di depan rumah korban, Suyatno (61), petani warga Desa Sukaraja.
“Selain kasus ini, pelaku juga mengaku mencuri mesin traktor merk Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua mesin hasil curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah,” jelas Kapolsek lagi.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin traktor Kubota warna oranye beserta kerangka, 1 unit mesin traktor Yanmar warna merah beserta kerangka.
Kini pelaku bersama barang bukti kami amankan di mapolsek Palas, dan akan di ancam hukuman akibat perbuatannya, dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih memburu satu pelaku lain dan memeriksa kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Palas,” tutup Kapolsek. (ASEP.M)