Musyawarah Desa Terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Karang Endah

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Karang Endah OKU

Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan, pada hari Jum’at 11/7/2025 pukul 13.30 Wib di Serbaguna Desa Karang Endah.

Bacaan Lainnya

Acara yang diselenggarakan BPD ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kab. OKU, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua Tim PKK Desa, Tenaga Ahli Kab.OKU, Tenaga Ahli, Pendamping Desa, RT / Kadus, unsur lembaga desa serta masyarakat.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan diteruskan dengan do’a serta dilanjutkan kata sambutan-sambutan dari Kepala Desa, Kepala Dinas PMD, Camat Lengkiti, Tenaga Ahli dan Ketua BPD.

Kepala desa dalam kata sambutannya Mengatakan : “Pada Musdes hari ini kami meminta kepada Kadin PMD untuk mensupport dan menjelaskan tentang penggunaan anggaran dana desa untuk memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dalam hal penggunaan Dana Desa dan ADD untuk pembangunan desa,” Ucap Kades.

Dalam sambutannya camat :

“Musyawarah desa ini wajib dilaksanakan sesuai permendes yang pelaksanaan nya memang harus di dilakukan pada pertengahan tahun untuk rencana kerja desa pada tahun berjalan. Pada kesempatan ini juga camat mengatakan ada kegiatan dari menteri Hukum untuk membentuk masyarakat sadar hukum dan masih banyak lagi program dari pemerintah lainnya,” Jelas Camat

Musdes ini dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas di masing-masing bidang, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes RKPDes yang sudah dilakukan sesuai jadwal dan terencana.

Sementara Kepala Dinas PMD Nanang Nurzaman: kegiatan Musdes ini wajib di laksanakan didesa dalam mengakomodir usulan-usulan dari masyarakat.

Dalam penyusunan Rkpdes dan Apbdes ini sudah menjadi kewajiban di desa, dalam sambutan nya Kadin PMD mengatakan bahwa “Dana desa ini murni di kelola desa dan di transfer dari pusat ke rekening desa yang dana nya sudah ditentukan untuk program desa dalam penggunaannya oleh pemerintah pusat begitu juga ADD yang di anggarkan dari APBD Kabupaten, yang diperlukan untuk pembayaran siltap gaji Kades dan perangkat desa, dimana gaji Kades dan perangkat desa sekarang sudah di bayar tiap bulan,” terangnya.

Penyusunan RKPdes juga harus disusun tepat waktu dan juga usulan harus sesuai prioritas dan skala desa karena yang di bahas dalam musdes ini untuk kemajuan Desa tegas Kadin.

Pada kesempatan ini juga Tenaga Ahli Kabupaten menyampaikan bahwa usulan-usulan dari masyarakat hendaknya di tampung dalam musyawarah desa ini berdasarkan RKPdes sesuai permendes. Jelasnya.

Penyampaian Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran  dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Desa. RKPDes menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada  Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. (Hermansyah)

Pos terkait

banner 728x90