Kabarreskrim.net // Muba
Kamis, 12 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth).
Kegiatan ini berlangsung di halaman SMK Negeri 1 Sekayu.
Pada hari kamis telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan S.H, M.H dan Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin beserta jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Ibu Silvi Ariani, S.H., M.H Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin Iptu Budi Mulya, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M. Afhi Abrianto, Kabid Pembedayaan Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin Bapak M. Thohir, Kabid P2P Dinkes Bapak Ucu Arungsang . M. Kes.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu dengan keterangan sebagai berikut:
– 37 Perkara Narkotika
– 51 Perkara orang dan harta benda ( Baju-Baju, Tas, sepatu dll)
– 53 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (Senpi, Senjata Tajam dll)
Bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan ini adalah bentuk upaya preventif, dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para siswa terkait pencegahan kenakalan remaja, bahaya narkoba, dan lainnya. (Enismiyana)