Kabarreskrim.net // Pesawaran
Diduga oknum kadus pekon pardasuka selatan kecamatan pardasuka kabupaten pringsewu inisial H 35 tahun dengan berpura pura ingin berkunjung ke rumah kakeknya yang berada di Teluk betung. Meminjam motor beat warna merah hitam nopol BE 5251 UG, kamis 21-08-2025.
Sekitar pukul 17:30 WIB Saudara H mendatangi rumah Z Mukhtar yan berada di dusun suka bandung 1 pekon pardasuka setelah bertemu saudara Mukhtar bertanya “ada apa mi ko ngk biasa biasa nya ada apa..?,” tanyanya.
Saudara H menceritakan niatannya “Gini bang…saya kesini mau pinjem motor dulu saya ada keperluan mau ke Teluk ke rumah kakek. Ngk ada kendaran tolong dulu bang besok pagi sekitar pukul 08:00 WIB saya sudah disini kan malam ini motor abng ngk di pake,” jelasnya. “Iya sih cuman besok pagi saya ada pekerjaan di lamteng,” jawab Mukhtar. “nggak bang pokoknya saya janji pasti tepat waktu,” ucapnya lagi. Karna merasa iba dan kasihan Mukhtar tanpa ragu dan curiga memberikan motor dan stnk mengingat dia tetangga kampung dan kenal.
Dan pada saat waktu yang di janjikan H tidak kunjung tiba terhitung dari kamis sore tanggal 21-08-2025 sampai pada 02-09-2025 saudara Helmi hanya berikan janji janji saja besok bang besok bang.
Pada tanggal 28-08-2025 Mukhtar mendatangi polsek pardasuka kecamatan pardasuka melaporkan saudara H. kembali setelah tibanya di kantor ia lansung mencerita kejadian yang menimpah dirinya dan ia bertemu dengan anggota yang sedang piket di hari itu, mukhtar pun lansung menceritakan kronologis kejadian nya.
Hingga berita ini di turunkan saudara H sedang dalam pencarian pihak APH. Diduga saudara H melanggar UUD 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hinga empat tahun penjara. Red (Eti)